
Dua Direksi BUMD di Manggarai Didakwa Korupsi Tong Sampah Rp 1,2 Miliar
Dua direksi PT MMI Yustinus Mahu dan Maksimus Haryatman didakwa terkait perkara korupsi belanja tong sampah Rp 1,2 miliar di Manggarai, NTT.
Dua direksi PT MMI Yustinus Mahu dan Maksimus Haryatman didakwa terkait perkara korupsi belanja tong sampah Rp 1,2 miliar di Manggarai, NTT.
Pemilik ponpes di Kabupaten Manggarai Timur berinisial PI divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kejari Manggarai, NTT, memusnahkan puluhan barang bukti dari belasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Timur menyerahkan eks dewan yang mencabuli balita 3,5 tahun kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai