
5 Fakta Aiptu LC 4 Kali Perkosa Tahanan Tak Terima Dipecat-Ajukan Banding
Oknum Polres Pacitan, Aiptu LC, dipecat dari kepolisian dan terancam kurungan pidana. Itu lantaran usai memperkosa tahanan perempuan sebanyak 4 kali.
Oknum Polres Pacitan, Aiptu LC, dipecat dari kepolisian dan terancam kurungan pidana. Itu lantaran usai memperkosa tahanan perempuan sebanyak 4 kali.
Aiptu LC dari Polres Pacitan dipecat karena terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan. Proses hukum dan sidang etik telah dilakukan.
Seorang oknum polisi di Pacitan dipecat setelah mencabuli tahanan perempuan empat kali. Kasus ini menegaskan komitmen Polri terhadap etika dan hukum.
Anggota Polres Pacitan Aiptu LC dipecat setelah terbukti melakukan pemerkosaan tahanan perempuan. Tindakan asusila itu dilakukan Aiptu LC hingga 4 kali.
Oknum anggota Polres Pacitan Aiptu LC dipecat dari Polri. Ia dinilai terbukti mencabuli dan menyetubuhi korban yang seorang tahanan perempuan.
Polda Jatim akan menindak oknum polisi Iptu LC bila terbukti memerkosa tahanan perempuan. Penyidikan akan dilakukan transparan demi menjaga integritas Polri.
Iptu LC, oknum polisi Polres Pacitan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti memperkosa tahanan. Kini ia akan menghadapi proses hukum.
Pria di Pacitan ini dengan tega mencabuli 2 anak tirinya. Alasannya sungguh bikin ngelus dada. Cuma gegar tak puas dengan istrinya.
Seorang pria di Pacitan diduga memerkosa anak tirinya. Tidak hanya itu pria itu juga mencabuli adik korban hingga mengalami tekanan psikis berat.
Kasus penemuan mayat yang ditemukan di Pantai Patok Kowang, Pacitan mulai terkuak. Perempuan muda itu diduga merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan.