5 Fakta Aiptu LC 4 Kali Perkosa Tahanan Tak Terima Dipecat-Ajukan Banding

5 Fakta Aiptu LC 4 Kali Perkosa Tahanan Tak Terima Dipecat-Ajukan Banding

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Senin, 28 Apr 2025 10:50 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Oknum Polres Pacitan, Aiptu LC, dipecat dari kepolisian dan terancam kurungan pidana. Itu lantaran usai memperkosa tahanan perempuan.

Namun, Aiptu LC mengajukan banding terkait vonis etik tersebut.

Ini Sederet Faktanya:

1. Aiptu LC Ajukan Banding soal Vonis Etik

Oknum Polres Pacitan, Aiptu LC, dipecat dari kepolisian dan terancam kurungan pidana. Itu lantaran usai memperkosa tahanan perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Aiptu LC mengajukan banding terkait vonis etik tersebut.

2. Aiptu LC Perkosa Tahanan Sebanyak 4 Kali

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penanganan pidana terkait dengan kekerasan seksual yang dilakukan oleh LC ditangani penyidik dari Polda Jatim. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Jatim LC melakukan pencabulan sebanyak 4 kali.

ADVERTISEMENT

"Yang terakhir adalah pencabulan dan persetubuhan. Jadi, mungkin rekan-rekan perlu kita luruskan bahwa yang bersangkutan ini bukan melakukan tindak pidana lain, namun melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap salah satu tahanan wanita," kata Jules, Minggu (27/4/2025).

3. Sanksi Tegas Vonis PTDH Dijatuhkan Aiptu LC

Meski begitu, LC tak asal menerima putusan itu. Ia langsung mengajukan banding terkait vonis PTDH yang dijatuhkan kepadanya.

"Kemudian yang bersangkutan diberikan kesempatan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Ternyata yang bersangkutan masih mengajukan banding," ujarnya.

Jules menegaskan Bid Propam Polda Jatim akan mempertimbangkan hal itu. Kendati telah menjatuhkan sanksi etik secara tegas pada LC.

4. Aiptu LC Jadi Tersangka 21 April 2025

"Tentu ini nanti juga akan menjadi pertimbangan dari penyidik pada teman-teman Propam ya. Yang jelas, tindakan tegas akan diberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan," imbuh polisi dengan 3 melati di pundaknya itu.

Sejak 21 April 2025, LC telah ditetapkan tersangka untuk kasus pidana. Kini, ia tengah menjalani kurungan pidana usai dipecat dari kepolisian.




(irb/fat)


Hide Ads