Oknum polisi di lingkungan Polres Pacitan berinisial Iptu LC bakal ditindak tegas bila terbukti memerkosa tahanan perempuan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menegaskan hal itu.
Jules mengatakan pihaknya berkomitmen menegakkan integritas dan profesionalisme di tubuh institusi Polri. LC diduga melakukan pelanggaran berat diduga memerkosa seorang tahanan perempuan. Menurut Jules kasus itu telah ditangani secara serius dan secara transparan oleh Bidpropam Polda Jatim.
Dia juga memastikan peristiwa itu menjadi evaluasi bagi Polda Jatim. Pihaknya meminta maaf kepada khalayak dan berjanji akan menindak tegas bila menemukan adanya hal serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jatim," kata Jules dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Jules menjelaskan pihaknya dalam hal ini Polda Jatim menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Peristiwa itu dinilai sangat mencoreng nama baik kepolisian.
"Saat ini Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum personel Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita," imbuhnya.
Ia menegaskan Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto telah memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut. Ia memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas, serta menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugas.
"Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar 1 minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses ini masih terus berjalan," ujarnya.
Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menegaskan Polda Jatim tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran supaya kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.
Jules menyatakan LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak sepekan silam. Kini LC menjalani penahanan di tempat khusus milik Bidpropam Polda Jatim dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Tindakan ini jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat," tutupnya.
(dpe/iwd)