
5 Fakta Aiptu LC 4 Kali Perkosa Tahanan Tak Terima Dipecat-Ajukan Banding
Oknum Polres Pacitan, Aiptu LC, dipecat dari kepolisian dan terancam kurungan pidana. Itu lantaran usai memperkosa tahanan perempuan sebanyak 4 kali.
Oknum Polres Pacitan, Aiptu LC, dipecat dari kepolisian dan terancam kurungan pidana. Itu lantaran usai memperkosa tahanan perempuan sebanyak 4 kali.
Aiptu LC, oknum Polres Pacitan telah dipecat dari kepolisian dan terancam kurungan pidana. Namun, ia mengajukan banding terkait vonis etik tersebut.
Selama sepekan ini ada sejumlah berita yang mendapat banyak atensi dari pembaca. Berikut ringkasan dari 4 berita yang most di detikJatim selama sepekan ini.
Seorang oknum polisi di Pacitan dipecat setelah mencabuli tahanan perempuan empat kali. Kasus ini menegaskan komitmen Polri terhadap etika dan hukum.
Aiptu LC dari Polres Pacitan dipecat setelah terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan wanita. Proses hukum pidana sedang berlangsung.
Anggota Polres Pacitan Aiptu LC dipecat setelah terbukti melakukan pemerkosaan tahanan perempuan. Tindakan asusila itu dilakukan Aiptu LC hingga 4 kali.
Oknum anggota Polres Pacitan Aiptu LC dipecat dari Polri. Ia dinilai terbukti mencabuli dan menyetubuhi korban yang seorang tahanan perempuan.