
Oknum Polisi Hendak Perkosa Tahanan Wanita Berusia 50 Tahun Dipatsus
Bripka Mulyadi dari Polres Luwu disanksi setelah berusaha memperkosa tahanan wanita tiga kali. Korban melapor ke Propam, pelaku kini ditahan.
Bripka Mulyadi dari Polres Luwu disanksi setelah berusaha memperkosa tahanan wanita tiga kali. Korban melapor ke Propam, pelaku kini ditahan.
Bripka Mulyadi, anggota Polres Luwu, ditahan karena diduga mencoba memperkosa tahanan wanita. Korban melapor setelah tiga kali pelecehan.
Bripka Mulyadi, anggota Polres Luwu, ditahan setelah diduga mencoba memperkosa tahanan wanita. Pihak berwenang akan menindak tegas sesuai aturan.
Bripka Mulyadi, oknum polisi di Luwu, diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap tahanan wanita. Korban melapor setelah tiga kali pelecehan.
Bripka Mulyadi, oknum polisi di Luwu, dilaporkan atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap tahanan wanita. Kasus ini kini ditangani Propam.
Seorang polisi di Luwu, Bripka ML, diduga lakukan percobaan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan. Kasus ditangani Propam, pelaku terancam dipecat.
Oknum Polres Pacitan, Aiptu LC, dipecat dari kepolisian dan terancam kurungan pidana. Itu lantaran usai memperkosa tahanan perempuan sebanyak 4 kali.
Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC dipecat atau menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia dinilai terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan.
Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Aiptu LC terbukti memperkosa tahanan wanita sebanyak empat kali.
Aiptu LC dari Polres Pacitan dipecat karena terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan. Proses hukum dan sidang etik telah dilakukan.