Aiptu LC Dipecat Buntut Perkosa Tahanan Wanita di Ruang Berjemur Rutan

Regional

Aiptu LC Dipecat Buntut Perkosa Tahanan Wanita di Ruang Berjemur Rutan

Praditya Fauzi Rahman - detikJogja
Jumat, 25 Apr 2025 13:25 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Jogja -

Anggota polisi di Polres Pacitan, Jawa Timur, Aiptu LC dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat kasus pencabulan dan pemerkosaan. Aiptu LC dinilai terbukti mencabuli dan memerkosa korban berulang kali.

"Sanksi yang kita kenal dengan pemecatan, kemudian terkait dengan putusan berdasarkan hasil sidang pada tim Polri yang telah dilakukan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast saat konferensi pers, dikutip dari detikJatim, Jumat (25/4/2025).

Jules mengungkap kasus pencabulan dan pemerkosaan itu dilakukan Aiptu LC sejak Maret 2025. Lokasi perbuatan bejat Aiptu LC dilakukan di ruang berjemur di Polres Pacitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Dilakukan LC) di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, di mana dilakukan oleh tersangka LC sekitar bulan Maret dan 2 April 2025. Sedangkan korbannya adalah tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari," jelas Jules.

LC pun telah menjalani serangkaian proses hukum hingga sidang etik di Bid Propam Polda Jatim. LC dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 5 ayat 1 huruf B, C peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, LC dinilai bersalah melanggar pasal 8 huruf C angka 1,2,3 peraturan khusus Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, Pasal 10 ayat 1 huruf b peraturan konsep negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang etik profesi, dan pasal 13 peraturan khusus Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.

"Yang dilakukan oleh tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan," ujarnya.

"Yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, dilakukan oleh tersangka LC pada Maret 2025 dan tanggal 2 April 2025, untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi," ujar Jules

LC menjalani sidang komisi kode etik Polri di ruang sidang Bid Propam Polda Jatim pada Rabu (23/4) kemarin. Dalam sidang itu pelaku dihukum menjalani penempatan khusus selama 20 hari dan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.




(ams/apl)

Hide Ads