detikJatimKamis, 30 Jul 2026 20:50 WIB
Pemerkosa 3 Kali Gadis Tunagrahita di Mojokerto Divonis 10 Tahun Bui
MST, terdakwa pemerkosaan gadis tunagrahita, divonis 10 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 13 tahun.










































