Plot Twist Korban Pemerkosaan Lesbian Kini Jadi Tersangka Penipuan

Round Up

Plot Twist Korban Pemerkosaan Lesbian Kini Jadi Tersangka Penipuan

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 17 Jul 2026 06:00 WIB
MZ alias Serly (36), korban kekerasan seksual sesama jenis (Lesbi) perempuan inisial DS (33), kini menjadi tersangka penipuan
MZ alias Serly (36), korban kekerasan seksual sesama jenis (Lesbian) perempuan inisial DS (33), kini menjadi tersangka penipuan/Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Mojokerto -

Perkara yang melibatkan MZ alias Serly (36) dan DS (33) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya MZ menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan DS hingga pelaku divonis bersalah, kini MZ justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan korban yang sama.

Kasus tersebut bermula dari hubungan asmara sesama jenis antara MZ dan DS yang berkenalan melalui media sosial. Di tengah hubungan itu, keduanya berencana membangun usaha salon kecantikan.

Namun, rencana tersebut berujung saling lapor hingga berakhir dengan dua perkara berbeda, yakni tindak pidana kekerasan seksual dan dugaan penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MZ Resmi Jadi Tersangka Penipuan

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, MZ telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan pada Selasa (7/7/2026). Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, MZ ditahan di Rutan Polres Mojokerto pada Selasa (14/7/2026).

ADVERTISEMENT

"Jadi, yang bersangkutan (MZ) yang saat ini sudah kami tetapkan tersangka merupakan korban kasus LGBT yang pernah ditangani Unit PPA Polres Mojokerto," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Kamis (16/7/2026).

Menurut Aldhino, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat DS pada September 2025.

Hubungan MZ dan DS bermula setelah keduanya berkenalan melalui TikTok pada April 2025. Dalam waktu singkat, keduanya menjalin hubungan asmara sesama jenis, rutin melakukan video call, hingga merencanakan hidup bersama layaknya pasangan suami istri.

Mereka kemudian sepakat membuka usaha salon kecantikan di Mojokerto. Untuk mewujudkan rencana tersebut, DS secara bertahap mentransfer uang kepada MZ sejak 13 Mei hingga 5 Juli 2025 dengan total Rp 92,9 juta.

Polisi menduga uang tersebut diminta dengan alasan membeli tanah dan modal usaha yang ternyata tidak pernah ada.

"MZ menipu korban dengan cara minta duit ke korban dengan alasan untuk DP tanah dan ada bisnis yang akan dilakukan tersangka. Pada kenyataannya tanah dan bisnis tersebut tidak pernah ada," terang Aldhino.

Untuk meyakinkan korban, MZ diduga membuat sejumlah kuitansi palsu.

"Ada barang bukti kuitansi yang dipalsukan tersangka untuk meyakinkan korban," jelasnya.

Sebelum perkara dugaan penipuan mencuat, DS lebih dahulu menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap MZ.

Pada 5 Februari 2026, Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider tiga bulan 10 hari penjara kepada DS.

Majelis hakim menyatakan DS terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap MZ sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kronologi Kekerasan Seksual

Berdasarkan fakta persidangan, DS datang ke Mojokerto untuk menemui MZ dan menyewa kamar kos di Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko.

Pada 10 Juli 2025, MZ datang ke kos tersebut bersama keponakannya berinisial PH dan seorang teman laki-laki berinisial FU.

Saat berada di dalam kamar kos, DS disebut mengunci pintu, menodongkan pisau cutter, lalu melakukan kekerasan seksual terhadap MZ setelah marah karena korban menolak mempertemukannya dengan orang tua dan anak-anaknya.

Korban sempat berteriak hingga mengundang perhatian FU yang berada di luar kamar. Setelah pintu dibuka, MZ bersama keponakannya langsung meninggalkan lokasi.

Keesokan harinya, MZ melapor ke Polres Mojokerto dan menjalani visum di RSUD Prof. dr. Soekandar.

Hasil visum menemukan tujuh luka lecet di bagian dada kanan dan kiri, luka lecet di luar kemaluan, serta robekan lama pada vagina yang kemudian menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan.

DS Melapor Balik MZ

Meski telah menjadi tersangka dan kemudian terdakwa kasus kekerasan seksual, DS melaporkan balik MZ ke Polda Jawa Timur pada 15 September 2025 melalui kuasa pelapor yang merupakan sepupunya berinisial ADP.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp 92,9 juta yang telah dikirimkan DS selama menjalin hubungan dengan MZ.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan MZ terhadap DS.

"Hasil penyelidikan kami, tersangka MZ ternyata melakukan rangkaian tindak pidana penipuan terhadap korban atau pelapor yang saat ini ditahan di Lapas Mojokerto. Korban mengalami kerugian Rp 92,9 juta," terang Aldhino.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran milik DS, satu unit telepon seluler, serta empat kuitansi sewa rumah kontrakan dan uang muka pembelian rumah yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban.

Saat ini MZ ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum.

"Tersangka (MZ) kami jerat dengan Pasal 492 KUHP, ancaman pidananya penjara paling lama 4 tahun," tandas Aldhino.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Lesbian Pemerkosa Wanita di Mojokerto Laporkan Balik Korban"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads