Pesilat Mojokerto Setubuhi Pacar 4 Kali Lalu Aniaya gegara Diputus

Pesilat Mojokerto Setubuhi Pacar 4 Kali Lalu Aniaya gegara Diputus

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 09 Sep 2026 21:15 WIB
Sindu Adji Gempur Prahara, pesilat Mojokerto yang setubuhi dan aniaya pacar sebelum diputus
Sindu Adji Gempur Prahara, pesilat Mojokerto yang setubuhi dan aniaya pacar sebelum diputus. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Sindu Adji Gempur Prahara (27) divonis 9 tahun penjara karena 4 kali menyetubuhi pacarnya. Tidak hanya itu, pesilat asal Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto ini ternyata juga menganiaya korban dengan pisau dapur karena tak terima diputus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Henry Satria Gagah Pratama menuturkan, Sindu tinggal satu dusun dengan korban. Mereka kenal dan akrab sejak tahun 2023 karena berlatih bela diri di perguruan silat yang sama.

"Kemudian mereka sering melatih silat bareng, terus jadi pacar sejak awal Januari 2024," terangnya kepada detikJatim, Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hubungan asmara Sindu dengan pacarnya kebablasan. Sejoli ini beberapa kali berhubungan intim layaknya suami istri. Padahal, ketika itu usia si gadis baru 16 tahun sehingga masih tergolong anak di bawah umur.

"Terdakwa (Sindu) merayu korban dengan janji akan menikahinya. Akhirnya korban mau diajak hubungan intim, 3-4 kali, lokasinya selalu di rumah korban ketika sepi," ungkap Henry.

ADVERTISEMENT

Persetubuhan terakhir terjadi di ruang tamu rumah korban pada 6 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut Henry, korban terpaksa melayani Sindu karena diancam video hubungan intimnya disebarkan.

"Keterangan korban diancam video hubungan intimnya disebarkan pelaku, tapi sebenarnya video itu tidak ada," jelasnya.

Dua hari kemudian, korban memutuskan hubungan dengan Sindu. Sontak saja terdakwa naik pitam sehingga mendatangi rumah korban pada 8 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Malam itu, pelaku menganiaya korban.

"Hubungan mereka tidak direstui orang tua korban. Korban dilarang menikah dengan terdakwa. Kemudian korban ketahuan punya pacar lagi waktu masih pacaran dengan terdakwa. Sehingga terdakwa marah, cemburu, sering teror korban," terang Henry.

Pada 14 Februari 2024, kata Henry, Sindu mengancam akan kembali menganiaya korban lewat pesan suara WhatsApp. Selanjutnya pada 29 Februari 2024 sekitar pukul 23.00, terdakwa nekat mendatangi korban di rumahnya sambil membawa pisau dapur.

Menjelang tengah malam itu, Sindu mengancam akan menusuk korban dengan pisau tersebut. Insiden malam itu berakhir dengan pelaku menusukkan pisau ke kasur korban. Tentu saja berbagai teror tersebut membuat korban ketakutan.

"Barang bukti ada foto-foto bekas cekikan di leher korban, foto bekas tancapan pisau di kasur, serta pesan suara ancaman kekerasan," ujarnya.

Oleh sebab itu, korban akhirnya mengadukan semua perbuatan Sindu kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto Kota. Korban menjalani visum di RSUD RA Basoeni, Gedeg, Mojokerto pada 27 Juni 2024.

Namun, penanganan kasus ini memakan waktu beberapa tahun. Menurut Henry, polisi sampai 3 kali menerbitkan surat perintah penyidikan pada 19 Juni 2024, 30 Agustus 2025 dan 27 Maret 2026. Sindu baru ditangkap pada 27 Maret 2026.

"Bisa dikatakan penyidik belum dapat melengkapi berkas pada saat itu. Terdakwa juga pada September 2025 oleh penyidik ditetapkan sebagai DPO karena 2 kali dipanggil secara patut untuk diperiksa, tapi tidak hadir," tandasnya.

Sindu telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia divonis 9 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Silvya Terry, serta hakim anggota Luqmanulhakim dan Tri Sugondo pada Selasa (8/9).

Karena Sindu terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Selasa (11/8). Ketika itu, jaksa menuntut agar Sindu dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir merespons vonis tersebut.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads