MZ alias Serly (36) diduga menipu DS (33), lesbian asal Kota Bandar Lampung senilai Rp 92,9 juta. Modusnya, janda dua anak warga Dusun/Desa Bening, Gondang, Mojokerto ini mengajak korban hidup bersama dengan menjalankan bisnis salon kecantikan.
DS kenalan dengan MZ melalui TikTok pada April 2025. Bulan itu pula mereka mulai pacaran sesama jenis. Dua perempuan ini juga sering melakukan VCS sampai membahas rencana hidup bersama layaknya pasangan suami istri di Mojokerto.
MZ dan DS sepakat membuka bisnis salon kecantikan di Mojokerto untuk menopang hidup mereka berdua. DS sebagai sosok pria dalam hubungan asmara mereka, automatis tidak akan bisa memberi nafkah apabila hijrah ke Bumi Majapahit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena lesbian asal Kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, Kota Bandar Lampung ini harus meninggalkan pekerjaan sales besi di daerah asalnya.
Untuk merealisasikan bisnis tersebut, DS mentransfer uang Rp 92,9 juta kepada MZ. Korban mengirim uang untuk membeli tanah dan berbagai keperluan salon kecantikan itu secara bertahap mulai 13 Mei sampai 5 Juli 2025.
"MZ menipu korban dengan cara minta duit ke korban dengan alasan untuk DP tanah dan ada bisnis yang akan dilakukan tersangka. Pada kenyataannya tanah dan bisnis tersebut tidak pernah ada," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Untuk meyakinkan DS, lanjut Aldhino, MZ membuat sejumlah kuitansi palsu. Menurutnya, perbuatan MZ mengakibatkan korban rugi Rp 92,9 juta.
"Ada barang bukti kuitansi yang dipalsukan tersangka untuk meyakinkan korban," jelasnya.
Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan MZ sebagai tersangka pada Selasa (7/7). Setelah diperiksa sebagai tersangka di Unit Resmob, janda dua anak ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto pada Selasa (14/7).
MZ dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga menyita barang bukti satu bendel rekening koran DS, 1 ponsel, serta 4 kuitansi sewa kontrak rumah dan uang muka pembelian rumah salon kecantikan.
"Minggu lalu (MZ kami tetapkan tersangka, saat ini sudah kami lakukan penahanan," tandas Aldhino.
Sebelumnya, MZ merupakan korban kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan DS. Pada Kamis (5/2), Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis DS 4 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar yang bisa diganti pidana penjara selama 3 bulan 10 hari.
Ketika itu, Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo menyatakan DS terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap MZ. Sebagaimana diatur Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan fakta persidangan, DS menyewa kos di Perumahan Griya Asri Blok G nomor 4, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto untuk 1 bulan melalui SS. Ia mendapatkan referensi kos dari IS, teman yang ia kenal lewat medsos. Tujuan utamanya datang ke Mojokerto ingin bertemu pacarnya, MZ.
Pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, MZ mengajak ponakan perempuannya inisial PH dan teman laki-lakinya inisial FU. Ketiganya sampai di kos DS sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, DS sedang dipijat oleh DA. Tukang pijat perempuan ini juga rekomendasi dari IS.
Melihat kedatangan korban, DS meminta DA untuk mempersilakan MZ masuk ke kamar kos. Sebab terdakwa sedang dipijat. Korban pun masuk ke kamar ditemani ponakannya. Sedangkan FU menunggu di luar kamar. DA meninggalkan kos setelah selesai memijat DS sekitar pukul 12.00 WIB.
Selanjutnya, DS mengunci pintu kamar kos, lalu menodongkan pisau cutter kepada MZ dan PH. Di dalam kamar kos inilah, DS melakukan kekerasan seksual kepada MZ. Karena sales besi ini marah setelah MZ menolak keinginannya dipertemukan dengan orang tua dan anak-anak korban.
Kekerasan seksual DS sampai membuat MZ berteriak karena kesakitan. Korban juga mendorong tubuh terdakwa. Teriakan korban sekitar pukul 14.00 WIB mengundang perhatian FU. Pria asal Kecamatan Gondang ini mengetuk pintu kamar kos dengan keras sambil menanyakan apa yang terjadi di dalam.
Sontak saja DS menghentikan perbuatannya, lalu membuka pintu kamar kos. MZ pun bergegas memakai baju, lalu mengajak ponakannya keluar kamar kos. Keduanya langsung pulang bersama FU. Keesokan harinya, MZ melaporkan DS ke Polres Mojokerto. Hari itu juga ia menjalani visum di RSUD Prof dr Soekandar.
Hasilnya, ditemukan 7 luka lecet di dada kanan dan kiri, luka lecet di luar kemaluan, serta robekan lama yang mencapai dasar pada arah jam 1, jam 4, jam 6, jam 8 dan jam 11 pada vagina MZ. Majelis hakim menyimpulkan luka-luka itu akibat kekerasan seksual yang dilakukan DS.
Tak tinggal diam, DS melaporkan balik MZ ke Polda Jatim pada 15 September 2025. Ia memberi kuasa kepada sepupunya, ADP (24) sebagai pelapor. Karena saat itu, DS ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Laporannya terkait dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan MZ. Penanganan laporan tersebut lantas dilimpahkan ke Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
