
Komnas HAM Bersedia Jadi Saksi Ahli Sidang Gugatan TT 'Polisi Gay'
Komnas HAM mendukung gugatan pengacara anggota kepolisian berinisial TT di Jawa Tengah yang dipecat karena orientasi seksual dan bersedia menjadi saksi ahli.
Komnas HAM mendukung gugatan pengacara anggota kepolisian berinisial TT di Jawa Tengah yang dipecat karena orientasi seksual dan bersedia menjadi saksi ahli.
Tim kuasa hukum TT meminta Komnas HAM untuk memberikan keterangan di persidangan terkait gugatan yang diajukan kliennya.
Pemecatan TT sebagai anggota Polda Jawa Tengah karena orientasi seksnya yang gay. Polda Jateng dinilai memiliki hak memecat anggotanya yang melanggar kode etik.
"... setelah diputuskan PTDH masih melakukan perbuatan tercela dengan korban 2 orang, yaitu dokter dan ortu angkatnya," tutur Brigjen Dedi Prasetyo.
Mabes Polri menegaskan perilaku gay termasuk melanggar norma agama dan kesopanan serta melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Pemecatan seorang polisi oleh Polda Jateng berujung gugatan. TT merasa didiskriminasi karena diduga pemecatan tersebut berkaitan dengan orientasi seksualnya.