Mantan Ps Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring (RS) ditangkap Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri terkait kasus pemerasan kepala sekolah, jelang pensiun. Saat ini, Kompol RS telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
"Karena waktu itu batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan). Jadi, tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung pensiun. Beliau di-PTDH, tidak pensiun," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).
Bambang mengatakan kasus yang menjerat Ramli Sembiring dan satu personel lainnya, yakni Brigadir Bayu ini ditangani Mabes Polri. Saat ini, Brigadir Bayu juga sudah dipecat. Ramli tidak mengajukan banding atas pemecatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditangani oleh Mabes Polri, sudah di-PTDH," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, empat personel Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut diduga terlibat kasus pemerasan. Tiga dari empat pelaku merupakan perwira.
Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan dugaan pemerasan itu terjadi pada tahun 2024. Namun, Yudhi belum memerinci lebih lanjut kronologi kasus tersebut.
"Iya, tahun kemarin. Kasus ada diduga seperti kesalahan yang dilakukan oleh oknum. Iya, diduga seperti itu (pemerasan)," kata Yudhi di RS Bhayangkara Medan, Rabu (19/2).
Yudhi menyebut kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri. Adapun empat personel yang terlibat dalam kasus itu adalah Kompol RS, Kompol S, Iptu M dan Brigadir B.
Untuk Kompol RS dan Brigadir B saat ini diamankan di Mabes Polri, sedangkan dua lainnya sudah dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka proses pemeriksaan.
"Kalau di Mabes Kompol RS sama B. Untuk Kompol RS saat ini memang sudah dilakukan pemeriksaan Wabprof dari Kortas Mabes Polri untuk dalam proses dan untuk dua personel lain sudah dalam proses di Wabprof Propam Polda sumut," jelasnya.
(astj/astj)