Dua Polisi Anggota Polda NTT Dipecat gegara Homoseksual

Dua Polisi Anggota Polda NTT Dipecat gegara Homoseksual

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 24 Mar 2025 08:46 WIB
Barikade polisi menggunakan  tameng. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi polisi. (Foto: dikhy sasra)
Kupang -

Dua polisi anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigadir L dan Ipda H, dipecat dari institusi Polri. Keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis atau homoseksual.

"Kami memutuskan PTDH terhadap dua anggota Polri karena melanggar kode etik," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra Senin (24/3/2025).

Henry menjelaskan sidang putusan PTDH itu berlangsung di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTT pada Kamis (20/3/2025). Brigadir L dan Ipda H menjalani sidang di waktu yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brigadir L menjalani sidang sesi pertama pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita. Komite Kode Etik dan Profesi (KKEP) kemudian menjatuhi sanksi PTDH. Anggota bantuan Ditlantas Polda NTT, itu terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7 Tahun 2022.

"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri," jelas Henry.

ADVERTISEMENT

Sidang sesi kedua yang digelar pada pukul 11.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita, KKEP memustuskan PTDH terhadap Ipda H. Anggota Ps Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT, itu juga melakukan hal serupa, yaitu hubungan seksual sesama jenis.

Menurut Henry, Ipda H juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga yang berimbas memperburuk citra Polri. Meskipun dia memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun berdinas. Namun, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya yang memberatkannya untuk dipecat.

"Dua kasus tersebut menunjukkan komitmen Polda NTT dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," imbuh Henry.

Henry mengimbau kepada seluruh personel Polda NTT agar menjadikan tribrata dan catur prasetya sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads