detikBaliRabu, 25 Feb 2026 14:32 WIB
Dua Pembunuh WN Spanyol di Hotel Senggigi Divonis 18 Tahun Bui!
Dua pembunuh warga negara Spanyol, Maria Matilda Munoz Cazorla, divonis 18 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.












































