detikNewsSenin, 25 Mei 2026 20:08 WIB
Pria yang Bunuh lalu Buang Wanita di Tol Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi menetapkan M Febryan sebagai tersangka pembunuhan wanita di Bogor. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun.












































