
Banding Jaksa Ditolak, Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Lolos Hukuman Mati
Mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya (23), pembunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19), lolos dari hukuman mati usai banding jaksa ditolak hakim.
Mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya (23), pembunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19), lolos dari hukuman mati usai banding jaksa ditolak hakim.
JPU Alfa Dera mengatakan hukuman mati Altaf pembunuh mahasiswa UI, M Naufal Zidan, masih relevan untuk diterapkan.
Mahasiswa UI, Altafasalya Radnika Basya, meminta keringanan hukuman atas pembunuhan terhadap juniornya. Dia berjanji akan berziarah ke makam korban.
Altaf, mahasiswa UI pembunuh junior, meminta keringanan hukuman. Dia berjanji akan berziarah ke makam Muhammad Naufal Zidan.
Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Altaf mahasiswa UI atas pembunuhan juniornya. Jaksa menilai Altaf telah melakukan pembunuhan berencana.
Altafasalya Ardnika Basya dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya,Naufal. Keluarga korban berharap Altaf mendapatkan vonis mati atas pembunuhan itu.
Altaf mahasiswa UI dituntut hukuman mati di kasus pembunuhan juniornya. Pengacara akan menyiapkan pembelaan bagi Altaf.
Jaksa menyatakan pembunuhan mahasiswa UI Naufal oleh seniornya, Altaf bukan sebuah tindakan spontanitas. Jaksa menilai Altaf telah melakukan perencanaan.
Altaf, mahasiwa UI, dituntut mati atas pembunuhan juniornya, Naufal. Altaf dulu mengaku membunuh korban karena terjerat pinjol.
Altafasalya Ardnika Basya dituntut hukuman mati di kasus pembunuhan mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan. Keluarga korban berharap Altaf mendapat vonis mati.