Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutus perkara pembunuhan yang dilakukan mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya (23), terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19). Hasilnya, Altaf lolos dari hukuman mati setelah PT Bandung memutuskan untuk menguatkan vonis PN Depok.
Sekedar diketahui, Hakim PN Depok telah memutus Altaf dengan hukuman penjara seumur hidup pada 29 April 2024 atas kasus pembunuhan tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) lalu mengajukan banding setelah menuntut Altaf dengan tuntutan pidana mati.
Banding diajukan pada 21 Mei 2024. Setelah diproses, Hakim PT Bandung memutuskan menguatkan putusan PN Depok, yang artinya Altaf lolos dari hukuman mati atas tindakan pidananya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa Altafasaya Ardnika Basya dan penuntut umum," demikian bunyi amar putusan PT Bandung sebagaimana dikutip detikJabar.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok nomor 505/Pid.B/2023/PN Dpk tanggal 29 April 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," urai tambahan bunyi amar putusan tersebut.
Altaf divonis hukuman penjara seumur hidup setelah JPU menuntutnya dengan pidana mati. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
Melansir detikNews, kasus pembunuhan ini bermula ketika Altaf mengantarkan korban, Muhammad Naufal Zidan (19), pulang ke indekosnya pada 2 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasi indekos Zidan ada di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok.
Ternyata, Altaf saat itu sudah menyimpan pisau lipat di dalam jok motornya. Setelah tiba di indekos Zidan, Altaf mengambil pisau lipat dan memasukkannya ke saku celananya.
Keduanya lalu sempat ngobrol di dalam kamar kos itu. Altaf sempat berpura-pura hendak pulang, lalu mengeluarkan pisau lipat yang dibawanya dan menusukkan pisau ke badan Zidan.
Korban sempat melawan dengan cara menggigit tangan pelaku. Namun Altaf menikam leher dan dada korban berulang kali hingga akhirnya terjatuh. Altaf kemudian pergi mencari plastik hingga kapur barus.
Setelah itu, Altaf memasukkan mayat korban ke plastik itu dan menyembunyikannya di bawah tempat tidur lalu menyebarkan kapur barus untuk menutupi bau amis darah. Pelaku juga mengambil barang-barang milik korban.
Setelah pembunuhan itu, keluarga korban kesulitan menghubungi Zidan. Keluarga korban kemudian menghubungi pemilik kos. Mereka meminta pemilik kos mengecek korban di kamarnya. Namun pemilik kos tidak melihat korban.
Pihak keluarga terus menerus menghubungi Zidan. Karena tak menerima respons dari Zidan, akhirnya pihak keluarga meminta Teguh Setiadji, paman korban lainnya, mengecek pada 4 Agustus 2023.
Paman korban, Teguh Setiadji, mendatangi kos atas permintaan ibu korban. Setiba di lokasi, Teguh melihat kondisi kamar kos terkunci.
Teguh kemudian mendatangi pemilik kos untuk meminta pintu kamar korban dibuka. Saat kamar telah dibuka, Teguh melihat kondisi kamar kos yang berantakan dan menemukan beberapa kapur barus berserakan. Teguh kemudian mengecek ruangan dan menemukan plastik hitam yang ternyata berisi mayat keponakannya.
Masih di hari yang sama, setelah mendapatkan laporan penemuan mayat, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari keterangan saksi. Kurang dari 3 jam, polisi berhasil membekuk pelaku pembunuh mahasiswa UI itu.
Dalam pengakuannya, Altaf bercerita bahwa dirinya terjerat pinjaman online atau pinjol. Hal ini yang membuatnya berkeinginan menguasai harta milik Zidan.
Selanjutnya, dalam rekonstruksi, terungkap bahwa Altaf mengambil MacBook dan iPhone korban ke dalam tasnya. Selain itu, terungkap juga Altaf menusuk Zidan sebanyak 30 kali.
(ral/mso)