
Altaf Mahasiswa UI Lolos dari Vonis Mati di Kasus Pembunuhan Juniornya
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (23), divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (23), divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.
Jejak sadis Altaf membunuh juniornya itu terungkap saat mayat Zidan ditemukan paman korban.
Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa UI dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya. Altaf dinilai keji dan tak berperilaku kemanusiaan.
Polisi menyebut ada 50 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Senior mahasiswa UI, Altaf, diketahui sempat menjejalkan jarinya ke mulut juniornya, Zidan agar korban berhenti berteriak.
Momen terakhir kebersamaan Naufal Zidan (19) dan pembunuhnya Altafaslya Ardnika Basya (23) terekam CCTV. Seperti ini gerak-gerik pelaku.
Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Naudal Zidan (19) yang tewas dibunuh seniornya Altafaslya Ardnika Basya (23) menolak permintaan maaf pelaku.
Pihak keluarga Muhammad Naufal Zidan menolak permintaan maaf Altaf dan berharap pelaku dihukum mati.
Teman kos Alta (23), mahasiswa Universitas Indonesia yang membunuh adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19) mengungkap adanya perubahan sikap pelaku.
Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa Universitas Indonesia yang membunuh adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19) dikenal aktif investasi online kripto.