
Lolos Vonis Mati, Altaf Mahasiswa UI Tetap Dihukum Seumur Hidup Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding JPU yang menuntut hukuman mati terhadap mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya (23), yang membunuh M Naufal Zidan.
Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding JPU yang menuntut hukuman mati terhadap mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya (23), yang membunuh M Naufal Zidan.
Mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya (23), pembunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19), lolos dari hukuman mati usai banding jaksa ditolak hakim.
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (23), divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.
JPU Alfa Dera mengatakan hukuman mati Altaf pembunuh mahasiswa UI, M Naufal Zidan, masih relevan untuk diterapkan.
Jaksa penuntut umum akan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak pleidoi Alafasalya Ardnika Basya atau Altaf. Ini alasannya.
Mahasiswa UI, Altafasalya Radnika Basya, meminta keringanan hukuman atas pembunuhan terhadap juniornya. Dia berjanji akan berziarah ke makam korban.
Altaf, mahasiswa UI pembunuh junior, meminta keringanan hukuman. Dia berjanji akan berziarah ke makam Muhammad Naufal Zidan.
Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Altaf mahasiswa UI atas pembunuhan juniornya. Jaksa menilai Altaf telah melakukan pembunuhan berencana.
Altafasalya Ardnika Basya dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya,Naufal. Keluarga korban berharap Altaf mendapatkan vonis mati atas pembunuhan itu.
Altaf mahasiswa UI dituntut hukuman mati di kasus pembunuhan juniornya. Pengacara akan menyiapkan pembelaan bagi Altaf.