
Ipda Yusmin-Briptu Fikri Didakwa Aniaya 4 Eks Laskar FPI hingga Mati
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan penganiayaan yang berujung matinya 4 eks laskar FPI dalam peristiwa Km 50 Tol Japek.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan penganiayaan yang berujung matinya 4 eks laskar FPI dalam peristiwa Km 50 Tol Japek.
Polisi melakukan pelimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti kasus penembakan 4 laskar FPI atau unlawfull killing ke Kejari Jaktim.
Amien Rais menyebut lembaga TNI-Polri tidak terlibat dalam dalam kasus 'Km 50'. Mahfud Md lalu menyimpulkan berarti tak ada pelanggaran HAM berat.
Acara peluncuran buku putih TP3 penembakan 6 anggota Laskar FPI diganggu tayangan video porno.
Tim TP3 mengklaim buku ini menyajikan sejumlah hasil temuan, termasuk soal temuan keterlibatan kekuatan bersenjata lain dalam kasus ini.
"Secara kelembagaan ini penting, Polri dan TNI sama sekali tidak terlibat dalam skenario maupun implementasi dari pelanggaran HAM berat itu," kata Amien Rais.
Kejagung menyatakan berkas kasus unlawful killing terkait laskar FPI dinyatakan lengkap. Selanjutnya akan segera dilakukan pelimpahan tahap II.