
Sujud Syukur Dua Terdakwa Penembak Laskar FPI Saat Divonis Lepas
Dua polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sujud syukur setelah majelis hakim memvonis lepas.
Dua polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sujud syukur setelah majelis hakim memvonis lepas.
Kejagung menanggapi vonis hakim yang melepaskan 2 polisi terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Kejagung menghormati putusan hakim itu.
Polisi melakukan pelimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti kasus penembakan 4 laskar FPI atau unlawfull killing ke Kejari Jaktim.
Kejagung menyatakan berkas kasus unlawful killing terkait laskar FPI dinyatakan lengkap. Selanjutnya akan segera dilakukan pelimpahan tahap II.