
Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Akan Dibui di Penjara Sipil
Kolonel Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. Akibatnya, ia akan menjalani hukuman penjara di penjara sipil bukan penjara militer.
Kolonel Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. Akibatnya, ia akan menjalani hukuman penjara di penjara sipil bukan penjara militer.
Majelis hakim beri hukuman tambahan kepada Kolonel Priyanto berupa pemecatan dari TNI. Hal ini karena tindakan pembunuhan berencana.
Kolonel Priyanto menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.
Kolonel Inf Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jaktim menjatuhkan hukuman kepada Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.