
Pembunuh Debt Collector di Sukabumi Divonis 15 Tahun!
Putri Sumiati (28), terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang penagih utang di Sukabumi, divonis hukuman 15 tahun. Ia terbukti bersalah dalam kasus itu.
Putri Sumiati (28), terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang penagih utang di Sukabumi, divonis hukuman 15 tahun. Ia terbukti bersalah dalam kasus itu.
Lima tahun yang lalu, warga Kabupaten Cianjur dihebohkan dengan temuan mayat dalam kondisi kepala jasad pria ditemukan terpisah dari tubuhnya.
Putri Sumiati alias Uti (28) mulai diadili di kasus pembunuhan Roslindawati alias Ade Mbak (35) yang merupakan seorang debt collector.
Terungkap fakta baru di balik pembunuhan penagih utang Fransisko Nainggolan oleh Toto Dartok dalam proses rekonstruksi.
Polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan penagih utang Roslindawati Siboro (35) yang jenazahnya dibuang di Sungai Cipelang, Kota Sukabumi.
Debt collector kerap dipandang khalayak umum sebagai profesi yang menyeramkan. Di satu sisi, pekerjaan ini juga beresiko.
Seorang debt collector bernama Jenal Ompusonggu tewas dibunuh dan dibuang ke jurang di Kabupaten Bandung. Motif pembunuhan berlatar belakang utang.
Misteri kematian debt collector Jenal Ompusonggu (42) terungkap. Ia dibunuh oleh debitur yang memiliki utang Rp 150 juta ke perusahaan tempat Jenal bekerja.