Habisi Debt Collector di Sukabumi, Putri Didakwa Pasal Pembunuhan

Habisi Debt Collector di Sukabumi, Putri Didakwa Pasal Pembunuhan

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 27 Mar 2024 15:01 WIB
Putri Sumiati alias Uti (28) mulai diadili di kasus pembunuhan Roslindawati alias Ade Mbak (35) yang merupakan seorang debt collector.
Putri Sumiati alias Uti (28) mulai diadili di kasus pembunuhan Roslindawati alias Ade Mbak (35) yang merupakan seorang debt collector. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Putri Sumiati alias Uti (28) mulai diadili di kasus pembunuhan Roslindawati alias Ade Mbak (35) yang merupakan seorang debt collector. Dia didakwa telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan nyawa orang menghilang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024) di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi. Terdakwa Putri nampak hadir di ruang sidang dengan menggunakan jilbab hitam, kemeja putih dan celana hitam.

Duduk sebagai Hakim Ketua Miduk Sinaga serta dua Hakim Anggota Christoffel Harianja dan Eka Desi Prasetia. Jaksa Penuntut Umum Jaja Subagja berhalangan hadir sehingga diwakili oleh Pratomo Hadi Hichmawan dan Maywan Situmorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maywan Situmorang membacakan dakwaan untuk Putri Sumiati. Putri didakwa telah melakukan pembunuhan terdahap Roslindawati karena tak dapat membayar utang sebesar Rp3,5 juta.

"Dakwaan primer bahwa terdakwa Putri Sumiati pada hari Senin, 13 November 2023 sekira jam 11:00 bertempat di Kampung Lio, RT 003/001, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Roslindawati alias Ade mbak," kata Maywan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada hari Senin, 13 November 2023 sekira jam 10:30 WIB ketika terdakwa berada di rumah, terdakwa didatangi korban Roslindawati alis Ade bermaksud akan menagih utang sebesar Rp3,5 juta dengan cara dicicil per hari sebesar Rp50 ribu. Terdakwa mempersilahkan korban Roslindawati untuk masuk ke dalam rumah dan duduk di kursi ruang tamu.

"Kemudian terdakwa ditagih oleh korban Roslindawati untuk membayar cicilannya namun saat itu terdakwa bilang terhadap korban bahwa terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar utang kepada korban. Terdakwa melihat korban langsung berdiri dari tempat duduknya dan langsung menendang kaki kiri terdakwa dan juga mau menampar ke arah wajah terdakwa berhasil menahan tangan korban," ujarnya.

Setelah itu, dalam posisi saling berdiri dan berhadapan antara terdakwa dan korban, lalu pakaian terdakwa ditarik oleh korban dengan menggunakan kedua tangannya. Terdakwa melawan dengan menjambak rambut korban menggunakan tangan kanan sampai korban membelakangi terdakwa. Korban didorong jatuh tersungkur di lantai rumah terdakwa.

Pada Saat posisi korban masih telungkup, terdakwa memegang tangan korban dan menyeretnya ke dalam kamar rumah terdakwa di bagian belakang, ditidurkan di atas kasur dengan posisi telungkup.

Putri Sumiati alias Uti (28) mulai diadili di kasus pembunuhan Roslindawati alias Ade Mbak (35) yang merupakan seorang debt collector.Putri Sumiati alias Uti (28) mulai diadili di kasus pembunuhan Roslindawati alias Ade Mbak (35) yang merupakan seorang debt collector. Foto: Siti Fatimah/detikJabar

Pada saat itu korban masih berusaha melawan kemudian terdakwa langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya yang membuat korban tidak bisa bernafas dan lemas sampai tidak berdaya hingga tak sadarkan diri.

Selanjutnya terdakwa berdiri mencari alat dan menemukan satu buah sabuk atau tali ikat pinggang yang disimpan di dekat kasur. Terdakwa mengambil sabuk atau tali tersebut dan menghampiri korban yang masih telungkup di atas kasur.

Lalu terdakwa duduk di atas punggung korban dan mencekik leher korban sekuat tenaga menggunakan sabuk tersebut. Setelah itu, terdakwa mengecek kondisi korban dengan memegang bagian perut korban yang ternyata masih bernafas. Kemudian terdakwa berdiri dan keluar kamar mencari alat lainnya.

"Terdakwa menemukan satu batang besi berukuran sekitar 50 centimeter yang ada ruang tengah lalu terdakwa mengambilnya dan kembali masuk ke dalam kamar menghampiri korban yang masih dalam posisi telungkup sudah tidak sadarkan diri namun masih bernafas. Selanjutnya Terdakwa langsung memukulkan besi tersebut sekuat tenaga ke bagian kepala belakang korban sebanyak satu kali hingga korban mengeluarkan darah dari belakang kepalanya," sambungnya.

Terdakwa menutup wajah korban menggunakan seprei dan kepalanya ditutup menggunakan bantal. Kemudian terdakwa meninggalkan korban di dalam kamar.

Keesokan harinya tepatnya pada Selasa, 14 November 2023 sekira pukul 16:00 WIB, terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mengecek korban dengan cara mengecek nafas hidung dan denyut nadinya yang ternyata sudah tidak ada. Saat itu baru diketahui jika korban sudah meninggal dunia.

Terdakwa menutup kepala korban menggunakan bantal, menggulung badan korban dengan kasur dan ditutup karpet berwarna merah. Selain itu, mengikat kasur yang melilit korban dengan tali rapia.

Selanjutnya sekitar jam 20:00 WIB terdakwa memberitahu anaknya, saksi anak MF jika di dalam kamar terdapat mayat korban di dalam gulungan kasur. Kemudian terdakwa menyuruh saksi anak untuk meminjam kendaraan angkutan umum (angkot) kepada saksi N.

Sekira jam 21:00 WIB datang ke rumah terdakwa saksi N dengan mengunakan angkot. Terdakwa meminta tolong saksi N untuk membuang gulungan kasur tersebut ke sungai. Ada anak saksi A, R yang saat itu sedang nongkrong di rumah terdakwa untuk membantu mengangkat golongan kasur tersebut supaya dimasukkan ke dalam kendaraan angkot.

Selanjutnya terdakwa bersama anak-anak saksi berangkat menggunakan angkot menuju arah Baros dan berhenti di sekitar jembatan. Lalu anak saksi mengeluarkan gulungan kasur dan membuangnya ke sungai dari atas jembatan. Setelah itu terdakwa bersama anak saksi balik lagi pulang ke rumah terdakwa.

Tetapi tidak berapa lama, akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh keluarga korban, dan dilaporkan ke pihak kepolisian Resor Sukabumi Kota pada hari Jumat, 17 November 2023 sekira jam 17:00 WIB. Terdakwa ditangkap oleh kepolisian serta ditemukan barang bukti berupa satu batang besi berukuran 50 centimeter, satu buah sabuk atau tali ikat pinggang dan satu buah bantal yang terbungkus kain berwarna merah dan corak hello kitty.

Setelah diinterogasi terdakwa mengakui telah membunuh korban Roslindawati dan mayatnya telah dibuang ke Sungai Cimandiri. Proses pencarian jenazah korban dilakukan hingga akhirnya ditemukan pada Sabtu, 18 November 2023 sekira pukul 11:00 WIB tersangkut di batu aliran Sungai Cimandiri.

"Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSUD Syamsudin untuk dilakukan autopsi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana sesuai visum et repertum," kata Maywan.

"Perbuatan terdakwa Putri Sumiati alias Uti sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHPidana subsider. Perbuatan terdakwa Putri Sumiati alias Uti sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP," tambahnya.

Hakim Ketua Miduk Sinaga sempat memanggil jaksa dan penasehat hukum. Dia mempertanyakan terkait tak adanya Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Namun demikian, pemeriksaan dan pembuktian akan dilakukan dalam persidangan ke depan. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu (3/4/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Identitas saudara dan tempat kejadian benar, ada hal-hal yang tidak pas sebagaimana yang dibacakan JPU nanti dikonfrontir dengan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. Saudari kembali ke tahanan, sidang selesai," tutupnya.

(yum/yum)


Hide Ads