Polres Majalengka menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Fransisko Nainggolan seorang petugas jasa penagih utang. Fransisko dibunuh nasabahnya sendiri yang bernama Toto Dartok pada 27 Januari 2024.
Seperti yang diketahui, Toto tega menghabisi nyawa Fransisko karena masalah utang-piutang. Ucapan korban dijadikan alasan Toto nekat membunuh Fransisko secara keji.
Jasad Fransisko ditemukan di halaman depan SDN 2 Simpeureum, Cigasong, Majalengka, dalam kondisi penuh luka sayatan. Pasalnya, Fransisko dibunuh secara brutal menggunakan golok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adegan duel berdarah Fransisko Vs Toto pun ditampilkan dalam rekonstruksi. Sedikitnya ada 44 adegan ditampilkan dalam rekonstruksi ini.
"Ada 44 adegan. Dari awal kedatangan sampai dengan terakhir tersangka membawa motor korban," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, Rabu (7/2/2024).
Disinggung apakah ada fakta baru dari hasil rekonstruksi ini, Tito menyampaikan, sajam yang dibawa Toto merupakan miliknya sendiri. Pasalnya, pada awal pengungkapan Toto mengaku sajam tersebut didapatkan dari sebuah gubuk.
"Memang senjata tajam (Sajam) awalnya keterangan dari tersangka pada saat awal itu menyatakan tidak disiapkan, cuman setelah kita dalami keterangan dari tersangka dan juga fakta-fakta penyidikan memang senjata itu sudah disiapkan dari rumah dan ditaruh (simpan) di salah satu saung (gubuk) di daerah situ. Betul ini sudah direncanakan," jelas Tito.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis. Tito mengatakan, pelaku terancam hukuman mati.
Adapun pasal yang disangkakan pelaku yakni, pasal 340 KUHP, atau tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara selama 20 tahun penjara.
"Kalau ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun penjara," ujar Tito.
(yum/yum)