
Wanita di Pati Divonis Bui 1 Tahun 10 Bulan gegara Bikin Celana Cardinal KW
Seorang emak-emak bernama Neneng Setiawati divonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan karena memalsukan merek celana ternama.
Seorang emak-emak bernama Neneng Setiawati divonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan karena memalsukan merek celana ternama.
Neneng Setiawati divonis penjara 1 tahun 10 bulan dalam kasus pemalsuan merek. Warga Kabupaten Pati, tersebut membuat celana merek Cardinal palsu.
Andreyanto didakwa menjual kasus merek VITA/INOAC palsu dan dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU Merek. Bagaimana kasusnya?
Dua pemalsu garam merek Ndang Ndut ditangkap tim Satreskrim Polresta Solo. Di gudang mereka, polisi menemukan 1 ton garam oplosan yang dipasarkan ke Solo Raya.
Pemalsu menggunakan bibit jagung bersubsidi yang dicampur bahan kimia kemudian dipasangi merek produk benih premium.
Bermodalkan kapur tulis dan insektisida, pasutri ini meraup untung hingga miliaran rupiah dalam 4 bulan beraksi.
Agus Setiawan D (39) diseret ke meja hijau. Pria asal Tasikmalaya tersebut berurusan dengan hukum usai membuat pakaian brand lokal ternama palsu alias KW.
Seorang pedagang di Bojonegoro diamankan karena menjual seprai. Seprai yang dijualnya memalsukan merek seprai lain.
Pasutri tersebut memalsukan kasur busa merek Inoac. Keduanya sudah menjual kasur palsu selama 5 tahun.
Perusahaan tas dari Bandung, EIGER melaporkan penjual tas EIGER palsu, AJ (27) ke polisi. Hasilnya, AJ dihukum 18 bulan penjara.