2 Pemalsu Garam Ndang Ndut Dibekuk, Gudang Oplosannya di Karanganyar

2 Pemalsu Garam Ndang Ndut Dibekuk, Gudang Oplosannya di Karanganyar

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 24 Mar 2023 16:43 WIB
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti garam palsu di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023)
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti garam palsu saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Dua pelaku pemalsuan garam merek Ndang Ndut ditangkap tim Satreskrim Polresta Solo. Mereka adalah WH (41) warga Mojosongo, Jebres, Solo, dan MM (32) warga Banyumanik, Semarang.

Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan keduanya memalsukan merek garam Ndang Ndut. Modusnya, mereka menjual garam produk lain yang kualitasnya lebih rendah dalam kemasan produk garam NdangNdut.

"Mereka memasarkannya di Kota Solo meliputi Pasar Nusukan, dan Gemblegan. Di Kabupaten Wonogiri, yakni di Pasar Pracimantoro, Wuryantoro, dan Batu. Di Kabupaten Karanganyar, di Pasar Tasikmadu, dan Kebak Kramat," kata Iwan saat konferensi pers, Jumat (24/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memikat pelanggannya, kedua pelaku menjual garam tersebut dengan harga yang lebih murah. Biasanya, harga garam Ndang Ndut dijual Rp 17.500. Adapun garam palsu ini dijual tersangka lebih murah dengan selisih Rp 2.000 per kemasan.

Manajemen Garam Ndang Ndut yang melakukan pengawasan produknya di pasaran pun menemukan ada kejanggalan produknya. Mereka kemudian mengecek isinya.

ADVERTISEMENT

"Pelapor adalah pemilik merek yang mendapati produk garamnya dipalsukan. Itu terlihat dari perbedaan berupa cetakan kemasan dan hologram yang buram, serta warna garam sedikit gelap," ucap Iwan.

Kedua pelaku dilaporkan pada November 2022. Mereka dapat ditangkap pada Kamis (16/3) di gudang pengoplosan garam mereka di kawasan Karanganyar.

Dari keterangan para tersangka, didapati jika garam yang mereka jual merek garam Sagita Abadi, Endut, Ndiva Ndut, dengan kemasan merek Ndang Ndut.

"Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa garam merek palsu kurang lebih 1 ton serta 1 unit mobil Gran Max yang digunakan pelaku untuk membawa garam tersebut," ujar Kapolresta.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 100 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.




(dil/rih)


Hide Ads