Emak-emak Divonis 1 Tahun 10 Bulan Bui gegara Bikin Celana Cardinal KW

Regional

Emak-emak Divonis 1 Tahun 10 Bulan Bui gegara Bikin Celana Cardinal KW

Dian Utoro Aji - detikSumut
Jumat, 26 Jul 2024 15:15 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Pati -

Seorang emak-emak bernama Neneng Setiawati divonis penjara 1 tahun 10 bulan dalam kasus pemalsuan merek celana ternama. Warga Desa Mojolawaran Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, tersebut membuat celana merek Cardinal palsu atau KW.

Neneng divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pati. Sidang vonis dipimpin Hakim Ketua Nuny Defiary dan Hakim Anggota masing-masing Aris Hartoyo dan Ahmad Taufik.

"Terdakwa NS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar dengan pihak lain atau sejenis yang dikonsumsi dan perdagangkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif," kata Nuny Defiary saat membacakan sidang vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, dilansir detikJateng, Kamis (25/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yakni mencapai 2 tahun 6 bulan. Neneng juga divonis denda Rp 1 juta.

"Kedua menjatuhkan hukum pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dan denda sejumlah Rp 1 juta apabila tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama satu bulan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Neneng pun langsung ditahan untuk menjalani hukumannya dan dipersilakan mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun dalam sidang yang digelar secara daring tersebut terdakwa tidak memberikan tanggapan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang dia.

tersebut Staf Khusus PT Multi Garmenjaya sekalu pemilik merek asli Cardinal, Sufiyanto mengaku tidak puas terhadap vonis terhadap Neneng Setiawati. Ia mengatakan terdakwa sebelumnya dituntut dengan penjara 2 tahun 6 bulan. Kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran agar tak ada lagi pemalsuan merek.

"Mudah-mudahan ini akan menjadi suatu pembelajaran buat pemalsu-pemalsu Cardinal, semoga tidak ada lagi kami tetap bergerak untuk tetap mengambil sikap Cardinal tidak boleh dipalsukan," jelasnya.

Ia mengatakan, akibat pemalsuan yang dilakukan tersebut, pihak perusahaan maupun konsumen mengalami kerugian.

"Yang pasti yang luar biasa itu mereka memalsukan Cardinal itu merugikan masyarakat luas itu luar biasa sekali dari semua sisi, polanya dipakai tidak enak. Terus bahannya tidak bagus, aksesorinya tidak bagus, kualitasnya secara menyeluruh itu bener-bener palsu tidak baik etikanya," jelasnya.

Harga celana KW tersebut dibuat terdakwa jauh lebih murah. Sekedar informasi, celana dengan merek Cardinal asli dibanderol kisaran Rp 400 ribu sampai dengan Rp 500 ribu. Sementara celana palsu tersebut dijual Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu.

"Dia memalsukan Cardinal secara jelas sekali di tulisannya sama. Tapi kita yang original kita punya logo hologram, kualitas bahannya berbeda. Tapi Cardinal persis banget," terang dia.

Sufiyanto menjelaskan, awal mula terungkap pemalsuan merek tersebut saat perusahaan merek celana asli melakukan investigasi. Awalnya pihaknya membeli celana buatan terdakwa secara online setelah itu mengecek langsung ke pabrik yang membuat celana di wilayah Desa Mojolawaran Kecamatan Gabus beberapa bulan lalu.

"Sudah itu mereka meminta datang ke tempat untuk melihat ruangan produksi melihat barang juga banyak di samping itu juga dapat orderan dari mana-mana. Terus ada yang pesan beberapa lusin, jadi ada indikasi menurut saya cukup menantang," terang dia.

Akhirnya pemilik merek asli melaporkan terdakwa ke jalur hukum hingga akhirnya menjalani sidang dan divonis.

Artikel ini telah tayang di detikJateng dengan judul: Bikin Celana Cardinal Bajakan, Emak-emak di Pati Divonis Bui 1 Tahun 10 Bulan



(nkm/nkm)


Hide Ads