
Jual Pakaian KW, Pria Tasikmalaya Diseret ke Meja Hijau
Agus Setiawan D (39) diseret ke meja hijau. Pria asal Tasikmalaya tersebut berurusan dengan hukum usai membuat pakaian brand lokal ternama palsu alias KW.
Agus Setiawan D (39) diseret ke meja hijau. Pria asal Tasikmalaya tersebut berurusan dengan hukum usai membuat pakaian brand lokal ternama palsu alias KW.
Menurut Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo, pemusnahan barang palsu itu dilakukan setelah penindakan dan proses hukumnya selesai.
Perusahaan tas dari Bandung, EIGER melaporkan penjual tas EIGER palsu, AJ (27) ke polisi. Hasilnya, AJ dihukum 18 bulan penjara.