
WN Turki Overstay 235 Hari Dideportasi dari Bali
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi WN Turki, HY, setelah melanggar izin tinggal selama 235 hari. Imigrasi menegaskan akan terus awasi pelanggaran.
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi WN Turki, HY, setelah melanggar izin tinggal selama 235 hari. Imigrasi menegaskan akan terus awasi pelanggaran.
WNI bernama Jamaludin nekat berenang ke Singapura karena alasan ekonomi. Dia ditangkap setelah 11 bulan menetap secara ilegal.
Seorang WNI, Jamaludin Taipabu nekat berenang ke Singapura. Pria itu berangkat dari Batam dengan perahu sebelum akhirnya melompat dan berenang ke Singapura.
Seorang WNI, Jamaludin Taipabu (49) nekat berenang ke Singapura usai lompat dari perahu. Ia dipenjara 6 minggu dan 3 kali dicambuk akibat masuk secara ilegal.
Satgas Patroli Imigrasi Bali siap menindak WNA yang berpraktek ilegal. Apel kesiapan di Makodam IX/Udayana melibatkan TNI, Polri, dan instansi terkait.
WN Jerman dideportasi dari Indonesia setelah overstay 72 hari. Imigrasi Singaraja menegaskan komitmen untuk menindak pelanggaran keimigrasian.
Kantor Imigrasi Batam mendeportasi 4 WNA. Mereka dideportasi karena berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay hingga mengganggu ketertiban umum.
Sebanyak 52 WNI ditunda keberangkatannya untuk haji di Bali karena terindikasi ilegal. Total 1.191 jemaah di berbagai daerah juga gagal berangkat.
Tindakan tegas tersebut dikarenakan WNA tersebut telah melanggar aturan keimigrasian.
Warga negara India, VV, ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali karena melanggar izin tinggal sebagai pemandu wisata. Dia kini ditahan dan akan dideportasi.