Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang warga negara (WN) Jerman berinisial HPB (72) karena overstay selama 72 hari. Selain deportasi, HPB juga dikenakan penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Singaraja. Unit Reaksi Cepat Imigrasi Singaraja langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa izin tinggal HPB telah kedaluwarsa," ujar Hendra, Senin (30/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian mengamankan HPB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Dari hasil pendalaman, diketahui HPB memasuki wilayah Indonesia pada 5 Desember 2024 menggunakan ijzn tinggal kunjungan.
Namun, izin tinggalnya berakhir pada 1 April 2025 dan HPB tidak memperpanjang kembali.
Akibat kelalaian tersebut, HPB melampaui masa tinggal yang diijinkan selama 72 hari, terhitung hingga 12 Juni 2025. Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, HPB dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar-Bangkok) dengan tujuan akhir Munich, Jerman, pada Kamis (26/6/2025).
Hendra menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.
"Kami secara rutin melaksanakan patroli keimigrasian pada titik-titik yang dianggap rawan terhadap keberadaan WNA ilegal. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian," tandas Hendra.
(hsa/hsa)