Bule Jerman Dipulangkan dari Bali gegara Overstay 72 Hari

Bule Jerman Dipulangkan dari Bali gegara Overstay 72 Hari

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 30 Jun 2025 18:08 WIB
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Jerman berinisial HPB (72) karena overstay selama 72 hari.
Foto: Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Jerman berinisial HPB (72) karena overstay selama 72 hari. (Dok. Imigrasi Singaraja)
Buleleng -

Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang warga negara (WN) Jerman berinisial HPB (72) karena overstay selama 72 hari. Selain deportasi, HPB juga dikenakan penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Singaraja. Unit Reaksi Cepat Imigrasi Singaraja langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa izin tinggal HPB telah kedaluwarsa," ujar Hendra, Senin (30/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas kemudian mengamankan HPB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Dari hasil pendalaman, diketahui HPB memasuki wilayah Indonesia pada 5 Desember 2024 menggunakan ijzn tinggal kunjungan.

Namun, izin tinggalnya berakhir pada 1 April 2025 dan HPB tidak memperpanjang kembali.

ADVERTISEMENT

Akibat kelalaian tersebut, HPB melampaui masa tinggal yang diijinkan selama 72 hari, terhitung hingga 12 Juni 2025. Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, HPB dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar-Bangkok) dengan tujuan akhir Munich, Jerman, pada Kamis (26/6/2025).

Hendra menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

"Kami secara rutin melaksanakan patroli keimigrasian pada titik-titik yang dianggap rawan terhadap keberadaan WNA ilegal. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian," tandas Hendra.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads