
Pelaku Utama Penganiaya Pelajar hingga Lumpuh di Bengkulu Divonis 2 Tahun
Pelaku utama penganiaya pelajar di Kabupaten Curup, Bengkulu hingga lumpuh divonis dua tahun penjara. Sebelumnya, satu pelaku divonis membersihkan rumah ibadah.
Pelaku utama penganiaya pelajar di Kabupaten Curup, Bengkulu hingga lumpuh divonis dua tahun penjara. Sebelumnya, satu pelaku divonis membersihkan rumah ibadah.
Seorang siswa SMP berinisial MSAT (14) di Ambon, Maluku, dianiaya oleh OTK. Penganiayaan itu berawal saat pelaku merasa diteriaki anjing oleh teman korban.
Yunita Sari (42) ditahan setelah menganiaya pelajar RK (12) karena kesal diklakson. Ia tidak menyesali perbuatannya dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Yunita Sari (41) ditangkap setelah menganiaya pelajar di Lubuklinggau. Ternyata, dia adalah residivis narkoba yang baru bebas pada 2021.
Pelaku penganiayaan terhadap dua pelajar SMA di Musi Rawas Utara (Muratara), telah diamankan polisi. Usai diamankan dan diperiksa, kedua pelaku dilepaskan.
Polisi menetapkan empat remaja pelaku penganiayaan sadis pada pelajar berinisial N (15) sebagai tersangka. Penganiayaan itu berawal dari hal sepele.
Polisi menangkap 3 kakak beradik pelaku pengeroyokan terhadap siswa SMK inisial PR (17) di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Siswa SMK inisial PR (17) di Minahasa Selatan (Minsel), Sulut dikeroyok tiga pria hingga lebam. Polisi pun turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Pria berinisial AD di Kota Makassar, Sulsel ditetapkan tersangka atas dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan korbannya bernama Ahmad Alif (15) meninggal.
Seorang pelajar di Medan dianiaya sekelompok pemuda hingga jarinya putus. Lima orang pelaku ditangkap dalam kasus ini.