Wanita bernama Yunita Sari (42) di Lubuklinggau yang menganiaya pelajar berinisial RK (12) sudah ditahan di Mapolres Lubuklinggau. Yunita menganiaya RK dan sang ibu, bahkan menyeret korban sejauh 3 meter, karena kesal diklakson. Namun, Yunita mengaku tidak menyesal atas perbuatannya.
"Tidak ada rasa menyesal, terserah ke depannya gimana, nggak tahu lagi aku. Sekarang pasrah aja," katanya, Kamis (24/10/2024).
Yunita mengaku kesal lantaran dibentak oleh ibu korban. Menurut pengakuannya, ibu RK berteriak 'Woi' saat dirinya sedang menyeberang jalan menggunakan motornya. Mereka hampir bertabrakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dia (ibu korban) berteriak itu dia langsung pergi duluan. Akhirnya aku emosi terus aku nyusul dari belakang. Pas 'la stop you', aku nanya sama dia 'Kau tadi ngomong apa? Memangnya kena motor kau?'," jelasnya.
Setelah bertanya begitu, Yunita mengaku dibentak oleh Ibu korban. Yunita naik darah dan berusaha menarik ibu korban. Namun, lantaran ibu korban masih di atas motor, Yunita pun menjambak anak korban hingga terseret.
"Kalau memang benar (nabrak) ya nggak jadi masalah. Ini kena enggak, tapi dia malah ngoceh-ngoceh. Awalnya tidak ada niat (berkelahi) tapi pas aku tanya terus dijawab 'Ngapo' sama dia (ibu korban) itu jadi emosi aku, terus aku jambak. Awalnya mau jambak dia (ibu korban) tapi karena dia masih diatas motor jadi kejambak anaknya aku," ungkapnya.
Yunita pun mengaku tidak menyesali perbuatannya. Pihak keluarga korban juga sudah menolak permohonan maaf serta permintaan damai yang disampaikan oleh pihak keluarga Yunita.
"Terserahlah sekarang, sudah terjadi juga. Kemarin keluarga aku sudah datang kesana tapi ibunya yang nolak damai," bebernya.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Lubuklinggau Iptu Suroso mengatakan Yunita terancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Jadi pasal yang disangkakan karena korban ini masih anak-anak kelas 3 SMP, jadi kita terapkan pasak perlindungan anak yaitu undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 dan kita lapiskan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman antara 2 tahun sampai 5 tahun," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Yunita Sari (42) warga Lubuklinggau diamankan polisi lantaran menganiaya pelajar berinisial RK (12). Yunita menjambak serta menyeret korban sejauh 3 meter hingga korban terluka.
(des/des)