Kini, Yunita telah ditangkap dan statusnya telah ditetapkan tersangka. Sebelumnya, dia pernah ditahan karena kasus narkoba jenis sabu dan keluar dari penjara pada tahun 2021. Begini wajahnya.
![]() |
Peristiwa penganiayaan sendiri menimpa pelajar inisial RK (12), terjadi pada Rabu (16/10) lalu pukul 17.00 WIB. Saat itu, RK diantar ibunya ke tempat les. Lalu mereka berpapasan dengan Yunita yang hendak menyeberang dengan motor dan melawan arah.
"Saat di TKP, tersangka yang sedang mengendarai motor ingin menyeberang sambil lawan arah. Dikarenakan tersangka saat itu terlihat seperti ragu-ragu untuk menyebrang, akhirnya ibu korban mengklakson tersangka sebanyak dua kali yang membuat tersangka jengkel," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (23/10/2024).
RK dan ibunya melanjutkan perjalan. Namun ternyata tersangka mengejar ibu korban sambil berkata kasar dan menyuruh mereka berhenti akibat tersinggung diklakson.
"Saat ibu korban menghentikan motornya, secara tiba-tiba tersangka langsung menarik rambut korban yakni RK dan menarik jilbab ibu korban hingga terlepas. Tidak puas dengan aksinya, tersangka kembali menarik rambut korban hingga ia terjatuh dan menyeret korban sampai kurang lebih 3 meter yang menyebabkan lutut korban terluka cukup parah karena menggenai trotoar jalan," jelasnya.
Setelah ibu korban membuat laporan polisi, Tim Macan Reskrim Polres Lubuklinggau langsung menuju ke rumah tersangka di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II pada Jumat (18/10) sekitar pukul 17.00 WIB serta mengamankan tersangka di sana.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Aipda Dibya mengatakan saat dilakukan penyidikan, diketahui tersangka merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu dan keluar dari penjara pada tahun 2021.
"Saat diselidiki, ternyata tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba jenis sabu sebagai pemakai. Tersangka sudah menjalani hukuman penjara selama empat setengah tahun dan di tahun 2021 dia baru keluar," ungkapnya.
Dibya juga membeberkan pihak korban tetap ingin menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum dan belum berencana untuk melakukan Restorative Justice (RJ).
"Kemungkinan RJ belum ada karena pihak keluarga masih merasa kesal, jadi belum ada mau damai. Korban juga tetap ingin diproses secara hukum, tapi belum tau ke depannya seperti apa nanti, apakah mau damai atau tetap lanjut," tutupnya.
(des/des)