Pria berinisial AD di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan tersangka atas dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan korbannya bernama Ahmad Alif (15) meninggal. AD sebelumnya menggelar pesta miras oplosan bersama korban.
"Untuk penganiayaan, (AD) sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada detikSulsel, Jumat (3/3/2023).
Ridwan mengatakan, pihaknya langsung menahan usai ditetapkan jadi tersangka. AD ditahan di Mapolrestabes Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tersangka langsung) Ditahan," tambahnya.
Tersangka dijerat atas Pasal 80 ayat (3) Subs Pasal (2) Subsider Pasal (1) Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 204 Ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan kematian, luka berat dan luka dan atau menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau Kesehatan orang dan sifat yang berbahaya," urai Ridwan.
Polisi Sebut Tak Ada Paksaan
Diketahui, kasus ini bermula saat lima pria menggelar pesta miras di salah satu kos di Jalan Sanrangan, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Selasa (21/2). Tiga pelajar tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan usai salah satu korban diduga dipaksa minum miras.
Namun polisi mengungkap salah satu korban bernama Ahmad Alif (15) yang tewas usai menenggak miras oplosan tidak dalam keadaan terpaksa. Korban disebut sudah sering pesta miras bersama teman-temannya.
"Dari perkara ini kami mengumpulkan bahwa mereka bersama-sama melakukan pesta miras tidak ada mereka dipaksa minum atau dicekoki tidak ada," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan, Rabu (1/3) malam.
Ridwan mengatakan korban sebelum meninggal sudah tiga kali melakukan pesta miras bersama teman-temannya. Hal tersebut juga diungkapkan teman korban AD alias AF.
"Karena tiga kali (minum miras oplosan) karena sebelumnya mereka sudah sering minum dan ini mereka minum dengan anggur merah sebelum minuman oplosan ini," sebut Ridwan.
Ibu salah satu korban, Al Vira mengungkap anaknya yang bernama Ahmad Alif (15) dianiaya dan dipaksa menenggak miras oplosan itu. Anaknya yang menceritakan insiden itu ke dirinya sebelum meninggal.
"Ya benar (anak dipaksa tenggak miras oplosan), karena anak saya sempat (pulang) ke rumah saya (sebelum meninggal)," ujar Al Vira kepada detikSulsel, Rabu (1/3).
Al Vira mengatakan anaknya pulang ke rumahnya usai pesta miras oplosan di salah satu kos di Jalan Sanrangan, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (21/2). Kepada ibunya, korban mengaku telah dipaksa.
"(Saya tanya) dari mana ko semalam kenapa tidak pulang? (Korban jawab) dipaksa ka ibu ditahan ka," kata Al Vira.
(sar/asm)