detikEduKamis, 16 Jan 2025 07:00 WIB
KemenPANRB: PPPK Paruh Waktu yang Ajukan Pindah Instansi Dinyatakan Mengundurkan Diri
KemenPAN-RB menegaskan jika PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi akan dinyatakan mengundurkan diri. Begini ketentuannya.












































