Pemkab Enrekang Pastikan Tak Rumahkan 1.070 PPPK di 2026

Pemkab Enrekang Pastikan Tak Rumahkan 1.070 PPPK di 2026

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 07 Apr 2026 18:00 WIB
Kantor Bupati Enrekang.
Foto: Kantor Bupati Enrekang. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Enrekang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan 1.070 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) angkatan 2021 dan 2022 tidak akan dirumahkan tahun ini. Pemkab tidak ingin mengorbankan PPPK di tengah efisiensi anggaran.

"Belum ada (merumahkan 1.070 PPPK angkatan 2021 dan 2022). Masih coba kita pertahankan," kata Kepala BKPSDM Enrekang, Kurniawan kepada detikSulsel, Selasa (7/4/2026).

Dia mengakui sempat muncul opsi untuk merumahkan PPPK angkatan 2021 dan 2022 di tahun 2026. Opsi muncul karena melihat kondisi keuangan daerah yang tidak stabil ditambah dengan adanya efisiensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu memang sempat jadi opsi untuk merumahkan (PPPK angkatan 2021 dan 2022) di tahun 2026 ini sebab mereka kan sudah lama juga dan kondisi keuangan belum stabil," bebernya.

ADVERTISEMENT

Namun kata dia, Pemkab Enrekang melakukan berbagai upaya penghematan agar tidak mengorbankan PPPK yang telah lama mengabdi. Keputusan mempertahankan PPPK juga untuk memastikan pelayanan ke masyarakat tidak terganggu.

"Iya, dari Pak Bupati sudah sampaikan agar bagaimana kondisi keuangan bisa dilakukan penghematan dan kita berdoa agar tetap terus bagus agar tidak ada PPPK yang dikorbankan," terangnya.

Kurniawan menjelaskan PPPK angkatan 2021 dan 2022 memiliki kontrak kerja selama 5 tahun. Artinya bagi PPPK angkatan 2021 baru kan berakhir kontraknya di 2027 dan angkatan 2022 berakhir di tahun 2028 mendatang.

"Mereka itu kontrak 5 tahun. Jadi yang angkatan 2021 berakhir 2027 dan yang angkatan 2022 berakhir kontraknya 2028," terangnya.

Terpisah, Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga memberikan jaminan kontrak kerja dengan PPPK penuh dan paruh waktu pada tahun ini. Dia mengatakan Pemkab tidak pernah ada niat memutus kontrak PPPK.

"Insyaallah kita juga tetap komitmen dengan para pegawai kita baik itu ASN PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu meskipun kita terhimpit kondisi keuangan yang sangat lemah kita akan terus jalan dan berjuang, jangan sampai kita korbankan mereka," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Enrekang, mengkaji opsi merumahkan 1.070 PPPK angkatan 2021 dan 2022. Pemkab berdalih opsi merumahkan PPPK ini untuk mengurangi beban keuangan daerah di tahun 2026 mendatang.

"Iya, ini ada rencana merumahkan PPPK angkatan 2021 dan 2022. Tapi kami tegaskan ini opsi dan akan dibahas saat pembahasan APBD 2026," kata Plt Kepala BKPSDM Enrekang, Kurniawan kepada detikSulsel, Kamis (16/10/2025).



(hsr/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads