Menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pilihan populer. Meski sama-sama berstatus ASN, PPPK memiliki aturan yang berbeda dengan PNS, terutama dalam hal perkembangan karier dan masa kerja.
Kemudian muncul pertanyaan, setelah resmi bergabung, apakah PPPK bisa naik golongan layaknya PNS? Lantas, berapa lama sebenarnya kontrak kerja mereka? Berikut penjelasan selengkapnya.
Apakah Status PPPK?
Berbeda dengan PNS yang memiliki status pegawai tetap hingga pensiun, PPPK diikat sistem kontrak. Berdasarkan regulasi dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, masa kerja PPPK ditetapkan minimal satu tahun. Namun, kontrak ini tidak bersifat final. Masa kerja dapat diperpanjang secara berkala tergantung pada kondisi berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kebutuhan organisasi di instansi tempat bekerja.
- Hasil evaluasi kinerja pegawai setiap tahunnya.
- Ketersediaan anggaran pemerintah.
Bagaimana dengan Kenaikan Golongan?
Banyak anggapan bahwa PPPK bisa naik golongan secara otomatis setelah mengabdi beberapa tahun. Faktanya, PPPK tidak memiliki sistem kenaikan golongan reguler.
Jika PNS bisa naik pangkat dari III/a ke III/b melalui proses administrasi, PPPK akan tetap berada di golongan saat ia pertama kali diterima hingga masa kontraknya berakhir. Golongan tersebut sudah dipatok berdasarkan posisi atau jabatan yang dilamar di awal.
Lantas, apakah ada celah untuk naik kelas? Satu-satunya jalur naik pangkat yang tersedia adalah melalui mekanisme seleksi ulang. Artinya, jika detikers ingin menduduki posisi dengan golongan yang lebih tinggi harus mengikuti prosedur berikut.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi.
- Mengundurkan diri secara hormat dari posisi saat ini.
- Mengikuti seleksi nasional kembali untuk formasi atau jenjang jabatan yang lebih tinggi tersebut.
Apakah Gaji PPPK Juga Tidak Bisa Naik?
Meski golongannya tidak berubah, kesejahteraan PPPK tidaklah statis. Pemerintah telah mengatur skema kenaikan pendapatan melalui Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023. Ada dua jenis apresiasi finansial bagi PPPK sebagai berikut.
- Kenaikan Gaji Berkala (KGB): Diberikan kepada pegawai yang sudah mengabdi minimal dua tahun dengan performa yang memenuhi standar.
- Kenaikan Gaji Istimewa: Ini adalah bonus bagi mereka yang berprestasi luar biasa. Jika seorang pegawai mendapat nilai kinerja "Sangat Baik" selama dua tahun berturut-turut, mereka berhak mendapatkan kenaikan gaji di luar jadwal reguler.
Syarat Pindah Jabatan Lebih Tinggi
Bagi tenaga teknis atau kesehatan yang ingin naik ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi, di antaranya sebagai berikut.
- Sudah bekerja minimal 2 tahun di posisi terakhir.
- Target kerja tercapai minimal 90%.
- Memiliki sertifikasi profesi yang sesuai.
- Mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk ikut seleksi jabatan baru.
Menjadi PPPK berarti siap mengabdi berbasis kompetensi di jabatan tertentu. Meski struktur kariernya tidak sefleksibel PNS dalam hal kenaikan pangkat, stabilitas pendapatan dan jaminan kenaikan gaji berkala tetap menjadikan posisi detikers ini sebagai pilar penting dalam birokrasi Indonesia.
(hil/irb)











































