Apakah PPPK Bisa Mutasi ke Daerah Lain? Berikut Penjelasannya!

Apakah PPPK Bisa Mutasi ke Daerah Lain? Berikut Penjelasannya!

Rhessya Maris - detikSumbagsel
Selasa, 20 Jan 2026 12:00 WIB
Apakah PPPK Bisa Mutasi ke Daerah Lain? Berikut Penjelasannya!
Ilustrasi PPPK (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Palembang -

Mutasi atau perpindahan tempat bertugas merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam mengemban tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak yang masih bingung apakah seseorang yang memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bisa mendapatkan hak mutasi, sama seperti PNS? Berikut penjelasannya.

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK bisa diartikan sebagai pegawai dengan perjanjian kerja. Artinya PPPK memiliki keterikatan yang sangat kuat dengan kontrak kerja yang telah disetujui di awal. Pasal 7 ayat 2 dari undang-undang dijelaskan secara tegas bahwa PPPK tidak dapat mengajukan mutasi atau perpindahan kerja.

Namun, ada aturan dan syarat khusus yang menjelaskan tentang terkait mutasi kerja bagi PPPK, untuk menjawab segala pertanyaan yang ada dibenak detikers. Berikut detikSumbagsel rangkum apakah seorang PPPK bisa mendapatkan hak mutasi? Yuk Simak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu PPPK?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Singkatnya, PPPK merupakan pegawai profesional yang direkrut oleh negara untuk mengisi jabatan-jabatan spesifik terutama Jabatan Fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan dengan sistem kontrak yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja.

ADVERTISEMENT

Apa Itu Mutasi?

Mutasi kerja adalah perpindahan karyawan dari satu posisi, departemen atau lokasi instalasi ke instansi yang lain dalam ranah yang sama, seseorang yang bermutasi bisa pindah dan mendapatkan posisi pekerjaan lama atau mendapatkan kenaikan dan penurunan jabatan.

Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan suatu instansi, mengembangkan potensi pegawai dan menghindari kejenuhan. Pelaksanaan mutasi sendiri harus sesuai dengan hukum, di Indonesia hal ini diatur dalam pasal 32 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Apakah PPPK Bisa Bermutasi?

Mengutip melalui laman resmi KPU Papua Pegunungan, PPPK tidak dapat melakukan mutasi ke instansi atau daerah lain selama kontrak dan perjanjian kerja masih berjalan. Berarti seseorang pegawai PPPK harus menghabiskan kontraknya terlebih dahulu baru bisa berpindah ke instansi atau daerah lainnya.

Namun, Pemerintah melalui KemenPAN-RB menjelaskan bahwa PPPK kini sudah boleh melakukan Mutasi secara internal atau antar unit kerja dalam satu instansi. Contohnya, dari bagian satu kebagian yang lain tanpa adanya pemindahan instansi.

Perlu jadi catatan, peraturan ini belum bisa diberlakukan secara bebas, jadi mekanismenya tergantung dengan kebutuhan di suatu instansi sebab implementasinya masih sangat terbatas dan perlu ditinjau ulang.

Beberapa regulasi yang perlu detikers pahami sebelum berniat untuk mengajukan mutasi kebagian yang lain, berikut penjelasannya:

  1. UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN, namun mutasi bagi PPPK belum diatur secara eksplisit seperti PNS
  2. Beberapa orang menyebutkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah dijelaskan bahwa penempatan, mutasi, serta jenjang karir PPPK akan dikaji ulang secara komprehensif.
  3. Sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu tidak menspesifikkan hak mutasi lintas instansi bagi PPPK, justru menyebut bahwa pengajuan mutasi ke instansi lain bagi PPPK paruh waktu akan dianggap pengunduran diri.

Ketentuan Mutasi bagi PPPK

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh PPPK agar bisa mendapatkan persetujuan pindah tugas, berikut rangkumannya:

  1. Mutasi Instansi atau daerah masih belum diperbolehkan, jika memaksa untuk melakukan mutasi, maka itu dianggap sebagai pengunduran diri.
  2. Instansi dan Pegawai harus memohon dan mendapatkan persetujuan pejabat kepegawaian terlebih dahulu sebelum bermutasi secara internal.
  3. Mutasi hanya boleh dilakukan dalam satu instansi saja, artinya perpindahan hanya diperbolehkan antar unit kerja. Ini tidak akan melibatkan perubahan terhadap jabatan sebelumnya.
  4. Kontrak PPPK harus selesai terlebih dahulu baru yang ingin mutasi bisa melakukannya, dengan syarat melakukan tes ulang.
  5. Pelaksanaan mutasi harus memperhatikan soal ketersediaan formasi, kebutuhan dan anggaran di suatu instansi

Kapan Kontrak Bagi PPPK berakhir?

Bagi PPPK yang ingin melakukan mutasi, cara yang bisa digunakan adalah dengan menyelesaikan masa kontrak atau perjanjian kerja. PPPK dipekerjakan secara kontak selama 1 hingga 5 tahun. Menurut Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, masa kerjanya tidak mutlak, kontrak PPPK bisa saja diputus sebelum mencapai perjanjian dan bisa juga diperpanjang sesuai dengan kinerja pegawai dan kebutuhan di suatu instansi, jadi pada intinya terkait masa kerja semuanya sudah diatur dalam PP Nomor 49 pasal 32.

Selama menunggu masa jabatan berakhir, Anda bisa menyiapkan strategi untuk ke depannya, apakah ingin lanjut di instansi yang sama atau mencoba peruntungan lain ditempat yang berbeda.

Pada intinya, PPPK bisa mendapatkan haknya untuk melakukan mutasi kerja. Namun, dengan syarat yang sangat terbatas. Walau memiliki status yang sama dengan PNS yaitu ASN, terkait dengan mutasi, PPPK tidak memiliki keutamaan yang sama, terutama pindah antar daerah selama masa kontrak.

Bagi PPPK yang tertarik untuk berpindah tugas mungkin bisa memperhatikan beberapa hal berikut, seperti memeriksa kebijakan instansi terkait mutasi, menyelesaikan kontrak dan mempersiapkan seleksi ke instansi lain, serta berkoordinasi kebagian kepegawaian di instansi masing-masing.

Nah itulah penjelasan singkat detikSumbagsel mengenai topik mutasi bagi PPPK. Apabila Anda senang dengan topik ini jangan lupa untuk disimpan ya. Sampai Jumpa di penjelasan berikutnya!

Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads