Pangkat dan Golongan PPPK Paruh Waktu

Pangkat dan Golongan PPPK Paruh Waktu

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Kamis, 15 Jan 2026 14:30 WIB
Pangkat dan Golongan PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi PPPK. Foto: Istimewa/BKN RI
Surabaya -

Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi perhatian banyak tenaga honorer dan para pencari kerja. Kehadirannya dinilai membuka peluang bagi mereka yang tertarik untuk bekerja di sektor pemerintahan.

Namun, masih banyak yang belum dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat. Salah satunya mengenai status kepegawaiannya. Lantas, bagaimana pangkat dan golongan untuk PPPK paruh waktu?

Pengertian PPPK Paruh Waktu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, dan memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Selain itu, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Adanya PPPK Paruh Waktu untuk mengisi sejumlah kebutuhan pada jabatan sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Terdapat dua kategori PPPK, yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Meskipun statusnya sama, tetapi ada perbedaan mengenai jam, tenggat, dan nominal gaji kerja. Sementara untuk golongan dan pangkatnya, keduanya memiliki kesamaan sebagai berikut.

Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan

PPPK memiliki sistem penggolongan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir sebagai dasar penempatan jabatan, penetapan gaji, dan ruang lingkup tugas. Mulai dari lulusan SMA/sederajat hingga jenjang S2 dan S3, setiap tingkat pendidikan memiliki golongan dan kualifikasi sebagai berikut.

  • SD: Golongan I
  • SMP sederajat: Golongan IV
  • SLTA/Diploma I sederajat: Golongan V
  • Diploma II: Golongan VI
  • Diploma III: Golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
  • Pascasarjana S2: Golongan X
  • Pascasarjana S3: Golongan XI

Daftar Golongan dan Pangkat PPPK Berdasarkan Jabatan Fungsional

Berikut daftar golongan dan pangkat PPPK berdasarkan jabatan fungsional yang umum dijumpai dalam formasi instansi pemerintah. Penggolongan ini menyesuaikan dengan jenjang keahlian, kualifikasi pendidikan, serta kompleksitas tugas yang diemban pada masing-masing jabatan fungsional.

PPPK Guru

  • Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

PPPK Dokter

  • Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

PPPK Dosen

  • Asisten Ahli: Magister Linier (Golongan X)
  • Lektor: Magister Linier (Golongan XI)
  • Lektor Kepala: Magister Linier (Golongan XIII)
  • Profesor: Doktor Linier (Golongan XVI)

PPPK Arsiparis

  • Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
  • Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

PPPK Pranata Hubungan Masyarakat

  • Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
  • Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)



(hil/irb)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads