detikFinanceRabu, 04 Des 2019 16:04 WIB
Jualan Online Wajib Izin Usaha: Ujung-ujungnya Pajak
Pemerintah menerbitkan PP 80-2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui aturan tersebut, pedagang online wajib memiliki izin usaha.











































