
Ombudsman soal Kisruh Siswa Tak Bisa Ikut SNBP: Sanksi Petugas yang Lalai!
Ombudsman RI meminta Pemprov Jateng beri sanksi tegas ke pihak yang lalai dalam kasus sekolah tak bisa mendaftar SNBP karena gagal lakukan finalisasi PDSS.
Ombudsman RI meminta Pemprov Jateng beri sanksi tegas ke pihak yang lalai dalam kasus sekolah tak bisa mendaftar SNBP karena gagal lakukan finalisasi PDSS.
Disdik Sulsel mengungkap 141 SMA dan SMK belum mendaftarkan data siswa di PDSS, mengancam kelayakan siswa untuk ikut SNBP 2025.
DPR menyoroti kelalaian sekolah dalam pengisian PDSS yang mengakibatkan siswa gagal ikut SNBP. Evaluasi pihak sekolah diperlukan untuk masa depan siswa.
Sebanyak 148 siswa SMAN 17 Makassar terancam gagal ikut SNBP masuk PTN. Perkaranya, pihak sekolah salah jam saat isi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa.
Disdikbud Jateng mengaku telah berusaha agar kementerian memberikan kelonggaran. Namun mereka akhirnya harus angkat tangan lantaran keputusan itu sudah final.
SMAN 17 Makassar terlambat input data 148 siswa ke PDSS, mengancam partisipasi mereka di SNBP. Kesalahan ini diakui sebagai kelalaian pihak sekolah.
Panita Seleksi Pendaftaran Berdasarkan Prestasi menyebut SMKN 2 Solo baru melakukan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) pada hari terakhir.
Ternyata SMKN 2 Solo baru melakukan finalisasi PDSS di hari penutupan. Panitia SNPMB menilai SMKN 2 Solo tak serius dalam mengisi PDSS.
MAN 2 Palembang mengalami kendala dalam pengisian PDSS. Akibatnya, 111 siswa terancam tidak bisa ikut SNBP. Pihak sekolah berupaya mengatasi masalah ini.
SMKN 2 Solo gagal mengisi PDSS yang akibatkan siswa terancam tak bisa daftar SNBP 2025. Panitia SNPMB buka-bukaan penyebab kegagalan sekolah tersebut.