Mendikdasmen Abdul Mu'ti: PDSS Diperpanjang hingga 8 Februari 2025

Mendikdasmen Abdul Mu'ti: PDSS Diperpanjang hingga 8 Februari 2025

Suparno - detikJatim
Sabtu, 08 Feb 2025 18:55 WIB
Mendikdasmen Abdul Muti di SMP dan SMA Raudzatul Jannah
Mendikdasmen Abdul Mu'ti di SMP dan SMA Raudzatul Jannah Foto: Suparno Nodhor
Sidoarjo -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, memastikan bahwa batas waktu penginputan data Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) diperpanjang hingga 8 Februari.

Keputusan ini diambil oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) menyusul adanya protes dari siswa di sejumlah sekolah akibat keterlambatan penginputan PDSS oleh pihak sekolah.

Hal itu disampaikan oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai meresmikan gedung sekolah SMP dan SMA Raudzatul Jannah di Desa Pepelegi Kecamatan Waru Sidoarjo, Sabtu (8/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menristekdikti telah mengambil kebijakan dengan memperpanjang batas waktu penginputan PDSS hingga 8 Februari," kata Abdul Mu'ti di Sekolah SMP-SMA Raudlatul Jannah yang baru di Pepelegi, Waru, Sidoarjo, Sabtu (8/2/2025).

Seperti diketahui, keterlambatan penginputan PDSS menjadi pemicu demonstrasi siswa di beberapa sekolah menengah di Indonesia. Para siswa khawatir tidak bisa mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ke perguruan tinggi negeri akibat kelalaian sekolah dalam memasukkan data mereka.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Abdul Mu'ti menilai bahwa kasus ini bersifat kasuistik dan tidak bisa disamaratakan dalam satu kebijakan yang berlaku bagi semua sekolah.

"Terkait kesalahan pihak sekolah yang lamban dalam memasukkan PDSS hingga memicu demo siswa, saya belum bisa mengambil kebijakan khusus. Ini kasus per kasus, jadi tidak bisa dipukul rata," jelas Abdul Mu'ti.

Dengan adanya perpanjangan batas waktu ini, diharapkan sekolah-sekolah yang belum menyelesaikan penginputan PDSS bisa segera merampungkannya sehingga tidak ada siswa yang dirugikan dalam proses SNBP tahun ini.

Ia menambahkan, Kemendikdasmen resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA itu merupakan sebagai langkah perbaikan dalam sistem penerimaan siswa.

"Perubahan ini untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan mengatasi berbagai kendala yang terjadi dalam sistem PPDB sebelumnya," imbuh Abdul Mu'ti.




(ihc/fat)


Hide Ads