detikNewsSenin, 15 Agu 2022 13:09 WIB
Kemenhub: Penumpang Transportasi Darat-Laut-Udara Belum Booster Wajib PCR
Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat, udara, laut, dan kereta api wajib melakukan tes PCR jika belum melakukan vaksin booster.












































