
Kemenhub: Penumpang Transportasi Darat-Laut-Udara Belum Booster Wajib PCR
Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat, udara, laut, dan kereta api wajib melakukan tes PCR jika belum melakukan vaksin booster.
Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat, udara, laut, dan kereta api wajib melakukan tes PCR jika belum melakukan vaksin booster.
Calon penumpang KA Jarak Jauh yang belum menerima vaksin booster wajib tes PCR. Aturan ini berlaku bagi calon penumpang di atas 18 tahun.
Penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga alias booster kini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang belum divaksin dosis ketiga alias booster kini wajib PCR. Aturan itu berlaku besok.
Kompolnas akan mengecek alibi Irjen Ferdy Sambo yang mengaku melakukan tes PCR saat terjadi baku tembak di kediamannya.
Vaksin booster menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui Pelabuhan Gilimanuk mulai hari ini, Minggu (17/7/2022).
Vaksin booster menjadi syarat perjalanan terbaru bagi penumpang pesawat udara mulai hari ini di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Aturan perjalanan terbaru per 17 Juli 2022 juga mengatur syarat bukti vaksin untuk siswa yang melakukan perjalanan. Berikut aturannya.
PT KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan penumpang untuk vaksin booster sebagai syarat wajib menggunakan kereta api jarak jauh.
Masyarakat yang belum melakukan vaksin booster wajib wajib menyertakan hasil tes Antigen jika ingin bepergian mulai Minggu (17/7/2022) mendatang.