Berdasarkan aturan perjalanan terbaru, anak usia 6-10 tahun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing antigen atau PCR. Sementara itu, anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan bersama pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Ketentuan Perjalanan Terbaru
- Sudah vaksin ketiga atau booster: tidak perlu antigen/PCR
- Baru vaksin dosis 2: wajib hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam, dan dapat melakukan booster onsite saat keberangkatan
- Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun: tidak perlu antigen/PCR, tetapi wajib menunjukkan kartu sertifikat vaksin dosis kedua (detik.com/tag/vaksin)
- Baru vaksin dosis 1: wajib hasil negatif RT-PCR 3 x 24 jam
- Belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus: wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Protokol Kesehatan di Perjalanan
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
- Mengganti masker secara berkala per 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, teruta asetelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau dengan telepon sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau penyeberangan, dan udara.
Nah, jangan lupa bawa sertifikat vaksin dosis lengkap ya agar perjalanan lancar. Tetap berhati-hati dan patuhi protokol kesehatan di perjalanan.
(twu/nwy)