Hore! Pemkot Palembang Bakal Bebaskan PBB-P2 hingga Rp 500 Ribu

Sumatera Selatan

Hore! Pemkot Palembang Bakal Bebaskan PBB-P2 hingga Rp 500 Ribu

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 13 Mei 2026 00:30 WIB
Wali Kota Palembang Ratu Dewa
Foto: Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Irawan)
Palembang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai ketetapan hingga Rp 500 ribu pada tahun ini.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan sudah mengeluarkan aturan Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok PBB-P2 dengan Nilai Ketetapan sampai dengan Rp 500 ribu.

"Aturan ini sudah kita lakukan sejak 8 Mei kemarin semoga dengan aturan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Palembang," katanya kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewa mengungkapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang juga telah menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut pelaksanaan aturan tersebut.

"Kita minta Kepala Bapenda Raimon untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan ini agar semua masyarakat Palembang mengetahui hal ini," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Bapenda Palembang Raimon menjelaskan pembebasan PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak dengan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan Pemkot Palembang.

"Pertama, pembebasan berlaku bagi objek pajak dengan nilai ketetapan pokok PBB-P2 sampai dengan Rp 500 ribu. Kemudian, objek pajak tersebut harus berupa hunian yang digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak," katanya.

"Selain itu, jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan hanya diberikan untuk satu objek pajak dengan nilai ketetapan pokok tertinggi setiap tahun pajak," sambungnya.

Raimon menuturkan kebijakan itu tidak berlaku bagi wajib pajak yang baru mendaftarkan diri maupun mendaftarkan objek PBB-P2 pada tahun berjalan.

"Untuk baru mendaftarkan diri maupun mendaftarkan objek PBB-P2 pada tahun berjalan tidak berlaku," tutupnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads