
Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang hingga 30 September
Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penodaan agama Panji Gumilang. Masa penahanan Panji diperpanjang 40 hari.
Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penodaan agama Panji Gumilang. Masa penahanan Panji diperpanjang 40 hari.
Kejagung telah menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang. Kejagung menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas tersebut.
Dittipidum Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Bareskrim menggeledah kompleks Ponpes Al-Zaytun terkait kasus penodaan agama Panji Gumilang. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 31 barang bukti.
Sebelum pemotongan tumpeng, massa menggelar doa bersama. Selanjutnya, mereka memberi apresiasi kepada polisi dengan memberi potongan tumpeng.
Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun, permohonan itu hingga saat ini belum diterima Bareskrim.
Amirsyah pun menjelaskan fatwa tersebut dibuat atas permintaan Bareskrim Polri, dan menjadi dasar penetapan Panji sebagai tersangka.
Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama. Kini Panji pun ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Hendra mengaku pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lainnya. Namun belum disebutkan detail upaya apa yang akan dilakukan.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat apresiasi kinerja Polri.