
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang
Bareskrim Polri kembali melakukan gelar perkara kasus dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, hari ini.
Sebelum pemotongan tumpeng, massa menggelar doa bersama. Selanjutnya, mereka memberi apresiasi kepada polisi dengan memberi potongan tumpeng.
Harapan Panji Gumilang agar penahanannya ditangguhkan kini pupus. Dittipidum Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan Panji Gumilang.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. PP Muhammadiyah pun menilai langkah Bareskrim Polri sudah tepat walau terksesan lambat.
Bareskrim menahan Panji Gumilang usai jadi tersangka penisataan agama. Pengacara menilai Panji Gumilang telah menjadi korban kriminalisasi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily atau Kang Ace yakin Panji Gumilang akan menjalani proses hukum dengan baik.
PP Muhammadiyah menilai langkah kepolisian menetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama itu sudah tepat.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama. Panji Gumilang melawan keputusan penahanan tersebut.
Panji Gumilang menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim. PBNU berharap aktivitas belajar-mengajar di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan dan diawasi.