
7 Fakta Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU Dana BOS Al-Zaytun
Sederet fakta terkini soal kasus Panji Gumilang yang resmi jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ponpes Al-Zaytun.
Sederet fakta terkini soal kasus Panji Gumilang yang resmi jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ponpes Al-Zaytun.
Whisnu meyakini istri dan anak Panji memiliki keterangan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang itu.
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana BOS Rp 1,1 triliun.
Whisnu belum merinci waktu pasti kapan panji akan diperiksa, dan masih akan berkoordinasi dengan jaksa untuk mengizinkan Panji diperiksa di Bareskrim.
Panji Gumilang kemudian mengirim uang tersebut ke yayasan-yayasan. Lalu, dia membelikan aset pribadi dan membayar utangnya menggunakan dana tersebut.
Panji Gumilang diketahui menggunakan dana yayasannya untuk membayar cicilan utang sebesar Rp 73 miliar dalam kasus pencucian uang.
Panji Gumilang diketahui menggunakan sejumlah nama samaran.
Polri menargetkan penyelesaian berkas perkara Panji Gumilang pada pekan depan.
Polri terus mendalami TPPU dan korupsi dana BOS pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kini penyidik meminta 96 rekening terkait Panji Gumilang diblokir.
Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penodaan agama Panji Gumilang. Masa penahanan Panji diperpanjang 40 hari.